Antisipasi Karhutla di Lereng Gunung Andong, Pastikan Api Rokok Mati dan Ditunggui saat Membakar

Naila Nihayah • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB

 

Tim berhasil memadamkan api yang membakar hutan pinus di kawasan lereng Gunung Andong, Kamis (23/7).
Tim berhasil memadamkan api yang membakar hutan pinus di kawasan lereng Gunung Andong, Kamis (23/7).

 


MUNGKID – Pendaki yang merokok diminta memastikan api rokoknya benar-benar mati. Sedang warga yang membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk ditunggui.

Hal itu bercermin dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan lereng Gunung Andong, Kabupaten Magelang, Kamis (23/7). 

Api yang muncul sempat membakar area hutan pinus seluas sekitar 0,65 hektare sebelum akhirnya berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari tiga jam.

Baca Juga: Tawarkan Utang Lunas Asal Mau Ngamar, DC Pinjol di Purworejo Digerebek Suami Nasabah  

 Peristiwa itu pertama kali terdeteksi sekitar pukul 09.00. Asap terlihat membumbung dari kawasan hutan pinus blok Ngroto, yang masuk dalam petak 27 A 1 dan 27 A 3. Titik api kemudian dengan cepat menyebar di area yang didominasi vegetasi kering khas musim kemarau.

"Kami imbau jika merokok di kawasan hutan, pastikan benar-benar padam. Atau saat membersihkan lahan dengan cara membakar, harus ditunggui agar tidak merambat," tegas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pagergunung Lukas Munadi.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Namun, memasuki musim kemarau, potensi kebakaran di kawasan hutan memang meningkat, terutama akibat aktivitas manusia.

Baca Juga: Gerakan Nurani Bangsa Sambangi Deklarator Deklarasi Ciganjur 1998 Sri Sultan HB X, Sambat soal Penegakan Hukum hingga Militerisasi Ruang Sipil

 Dia mengingatkan masyarakat dan para pendaki untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan hutan. Puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan benar maupun pembakaran seresah tanpa pengawasan menjadi faktor yang kerap memicu kebakaran.

Selain membahayakan lingkungan, lanjut dia, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dia menjelaskan, petugas dan relawan membuat sekat bakar (ilaran) selebar dua meter untuk memutus rambatan api.

Baca Juga: Kali Pertama Padukuhan Jasem Dilanda Kekeringan, 76 Jiwa Andalkan Droping Air Bersih

Selain itu, mereka menggunakan ranting basah untuk memukul api serta cangkul guna menimbun bara yang masih menyala di dalam tanah dan sisa kayu terbakar. "Pemadaman dilakukan dengan cara manual, membuat ilaran untuk memutus api, lalu memadamkan dengan alat sederhana seperti ranting basah dan cangkul," jelas Lukas. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
karhutla Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pagergunung Lukas Munadi Gunung Andong puntung rokok