Kejari Kabupaten Magelang Ojo Gemeter, Ojo Gigrig, Warga Wonogiri Desak Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Kades

Naila Nihayah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:12 WIB

 

Warga membawa sejumlah poster yang meminta agar kejaksaan segera melanjutkan proses hukum kadesnya atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (6/8).
Warga membawa sejumlah poster yang meminta agar kejaksaan segera melanjutkan proses hukum kadesnya atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (6/8).

 

 

MUNGKID - Puluhan warga Desa Wonogiri, Kajoran mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang untuk mendesak kelanjutan proses hukum terhadap kadesnya, Junarsih. Dia diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam laporan proyek dana desa.

Aksi tersebut semula direncanakan digelar di balai desa. Namun, warga justru turun ke jalan dan menuju kantor kejaksaan. Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Seperti 'ojo gemeter, ojo gigrig demi keadilan', 'lepaskan desaku demi cengkraman koruptor', dan lainnya.

Koordinator lapangan, Purnoto menuturkan, kedatangan warga bertujuan meminta komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang telah lama bergulir.

Baca Juga: Edarkan Sabu Sistem Ranjau di Banyudono Boyolali, Sopir Truk yang Juga Residivis Dibekuk Satresnarkoba

Dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret Junarsih itu telah melalui proses audit Inspektorat dan ditemukan selisih anggaran mencapai lebih dari Rp 500 juta. "Kami hanya minta proses hukum dilanjutkan. Ini sudah lama ditunggu warga," tegasnya usai aksi, Kamis (6/8).

Dia juga menegaskan, warga tidak lagi menginginkan Junarsih memimpin desa. Bahkan, penolakan itu telah dilakukan dengan penyegelan kantor desa sejak November 2025. Alhasil, pelayanan publik tidak lagi dilakukan di kantor desa, melainkan dialihkan ke rumah masing-masing perangkat desa.

 "Pelayanan tetap berjalan, tapi di rumah perangkat. Kantor desa tidak digunakan," ujarnya.

Baca Juga: Ritual Kasada Suku Tengger: Menjaga Harmoni Manusia, Bromo, dan Sang Pencipta di Tengah Gempuran Modernisasi

Purnoto menambahkan, penyegelan akan tetap dilakukan hingga proses hukum terhadap kades selesai atau ada penunjukan pelaksana tugas (plt) yang baru. Selain dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022-2024, warga juga melaporkan kasus lain terkait proyek embung. "Kalau sudah ada temuan, ya harus diproses. Tidak bisa berhenti hanya karena uang dikembalikan," tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan data dan keterangan atas laporan warga terkait dugaan penyimpangan dana desa. "Penanganan masih tahap penyelidikan. Masih pengumpulan data dan keterangan," terangnya.

Baca Juga: Suporter PSIM Ancam Boikot Jersey Jika RMB Jadi Apparel, Desak Manajemen Ambil Sikap Tegas soal Polemik Plesetan AYDK

Dia mengakui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kades telah mengembalikan kerugian desa sebesar Rp 522.835.439 yang saat ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Magelang.

Meski sudah dikembalikan, Vidi menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Namun, dia juga menekankan prinsip ultimum remedium, yang mana penegakan pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif dilakukan. "Perkara ini masih berproses dan bisa berkembang. Untuk naik ke tahap penyidikan tentu ada tahapan yang harus dilalui," jelas Vidi. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
kejari kabupaten magelang gigrig Korupsi KADES wonogiri