MUNGKID - Komplotan pencuri residivis lintas provinsi kembali beraksi di wilayah Kabupaten Magelang. Kali ini, mereka membobol tembok penggilingan padi dan menggasak beras serta gabah senilai Rp 6,2 juta. Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan satu pelaku, Heri Susilo (HS) warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIJ. Dia ditangkap di wilayah Jogja pada Selasa (18/8).
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto menuturkan, HS tidak beraksi seorang diri. Sebab dia merupakan bagian dari komplotan beranggotakan empat orang.
Dua tersangka lain, yakni Tulus dan Fitriyanto, saat ini sudah diamankan oleh Polresta Sleman untuk kasus berbeda. "Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN (Anas) masih berstatus DPO," kata Ady di Mapolresta Magelang, Kamis (3/9).
Baca Juga: Debat dengan AMPB, Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Pertimbangannya
Dia menyebut, peristiwa itu terjadi di tempat penggilingan padi Sri Makmur, wilayah Muntilan. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (12/8). Polisi menduga pencurian dilakukan pada malam hari atau dini hari.
Para pelaku terlebih dahulu merusak bagian tembok bangunan. Mereka menggunakan palu dengan berat sekitar lima kg untuk menghantam tembok hingga berlubang. Dari lubang tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam area penggilingan.
Setelah berada di dalam, lanjut Ady, mereka mengambil beras dan gabah yang tersimpan di lokasi. "Kemudian mereka masuk dengan menggunakan tangan kosong mengambil beberapa beras maupun gabah yang ada di TKP," ujar dia.
Baca Juga: New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Bawa Mesin 156,9 Cc dan Torsi 14 Nm
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua karung beras dan tiga karung gabah. Polisi juga menyita batu-batu serta material bekas tembok yang dirusak sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Ady menyebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 6,2 juta. Beruntung, hasil pencurian tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku. Barang-barang yang diambil dari penggilingan masih berhasil diamankan polisi ketika kasus tersebut dikembangkan.
HS dan komplotannya juga sempat beraksi di lokasi lain dengan modus serupa di wilayah Kecamatan Salam. Sasarannya adalah peternakan telur. "Modus yang digunakan sama, membobol tembok kemudian masuk, terus menguras telur yang ada," terang Ady.
Baca Juga: Bulog Sebut Bantuan Korban Gempa NTT Sudah Menjangkau Tujuh Daerah
Meski menyasar komoditas pangan, Ady belum menyimpulkan kelompok tersebut merupakan komplotan spesialis pencurian sembako. "Masih kita pelajari untuk spesialisnya sembako atau apa. Namun modusnya sama," bebernya.
Ady melanjutkan, keempat pelaku merupakan satu rombongan. Mereka diduga bekerja bersama dalam sejumlah aksi pencurian dan bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
"Statusnya empat-empatnya dalam tatanan kami itu residivis," terangnya. Akibat perbuatannya, HS disangkakan pasal 476 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo