MUNGKID - Polisi membekuk BA, 54, residivis yang mencuri kotak amal di sejumlah masjid. Teranyar, dia kedapatan mencuri di wilayah Kaligenen, Kaliangkrik. Warga Plikon, Bandongan itu ditangkap di sebuah warung di Gamping, Sleman saat makan usai polisi mengidentifikasi ciri-cirinya dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto mengutarakan, polisi menerima laporan pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kaligenen, Kaliangkrik, pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00. Setelah menerima laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan.
Dalam waktu sekitar tiga hari, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya hingga Gamping, Sleman. "Kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung pada Selasa kemarin," kata Ady, Kamis (10/9).
Baca Juga: Niat Hemat Pakan Beli Nasi Sisa MBG, Ikan Pembudidaya Malah Mati Massal
BA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia menyebut, BA pernah terlibat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman pada 1992, 1995, dan 2008. Sehingga kejadian ini menjadi kali keempat BA berhadapan dengan perkara tersebut.
Selain mencuri kotak amal di masjid Kaligenen, pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah Salaman, Kajoran, dan Tempuran. "TKP-nya ada beberapa. Yang diingat oleh pelaku itu di masjid yang viral itu (Kaligenen), juga ada di beberapa wilayah lain," terangnya.
Ady menjelaskan, BA memiliki pola yang cukup spesifik. Pelaku mencari lokasi yang minim aktivitas, terutama masjid dan makam yang sepi. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak 2023. "Sasaran dari dia itu masjid-masjid yang sepi dan juga makam-makam," imbuhnya.
Baca Juga: 34 Tahun Dirantai dan Bekerja, Gajah Mon Akhirnya Bebas dan Bisa Berenang di Hutan Laos
Untuk membuka kotak amal, BA diduga menggunakan sejumlah peralatan. Polisi menyita dan mengamankan alat yang berkaitan dengan modus tersebut, antara lain linggis serta kunci T yang telah dimodifikasi.
Kotak amal kemudian dibuka secara paksa menggunakan tang. Dari rentetan pencurian yang berhasil diungkap, total uang yang tersisa sekitar Rp 1.786.000. Selain uang rupiah, ditemukan pula uang asing berupa 5 Ringgit Malaysia.
Untuk kasus di Kaliangkrik, uang yang diambil dari kotak amal sekitar Rp 682 ribu. Namun, uang hasil pencurian dari berbagai lokasi tersebut tidak seluruhnya masih berada di tangan tersangka.
Baca Juga: Viral, Di iming-imingi Bakso Gratis, Anak Ini Diduga Jadi Korban Pelecehan
Bahkan, lanjut Ady, BA juga menemukan dugaan tindak pidana lain terkait sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor di wilayah Secang.
Dengan temuan tersebut, BA kini menghadapi dua perkara, yakni pencurian kotak amal dan pencurian sepeda motor. Untuk perkara pencurian sepeda motor di Secang akan diproses sebagai perkara tersendiri.
Sementara perkara pencurian kotak amal, BA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo