MAGELANG - Dua pemuda bernama Ananda Yusuf Verdina, 20 asal Kupatan dan Franka Alvino, 20 asal Menowo sepakat berdamai sebelum perkaranya dibawa ke meja persidangan. Itu karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang mengupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Magelang Novi Rizka Permatasari menjelaskan, keduanya salah paham akibat status WhatsApp dan berujung pemukulan. Semula, Nanda mengunggah status WhatsApp yang berbunyi, 'sakdurunge aku diidak-idak saiki aku wis wani,'.
Status tersebut, kata dia, tidak mencantumkan nama siapa pun. Namun, Franka merasa status itu ditujukan kepadanya. Hal itulah memicu emosi Franka dan menghubungi Nanda. Tersangka meminta Nanda untuk datang ke rumahnya pada Senin (20/7).
Baca Juga: Siswa SMA Negeri 1 Sentolo Yang Bongkar Kasus Asusila Malah Disuruh Minta Maaf
Semula, kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi. Sebab, status WhatsApp tersebut sebenarnya bukan ditujukan kepada Franka. "Setelah ke rumahnya, tersangka menanyakan itu statusnya untuk siapa," kata Rizka di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Kamis (17/9).
Hanya saja, saat ditanya mengenai maksud status tersebut, Nanda memilih diam. Belum sempat memberikan penjelasan, emosi Franka memuncak dan ia memukul Nanda. Akibat pemukulan tersebut, Nanda mengalami luka pada bagian mulut.
Rizka menegaskan, perkara tersebut tidak berawal dari perselisihan panjang maupun dendam yang telah berlangsung bertahun-tahun. Keduanya justru merupakan teman sejak masih duduk di bangku SMK dan saling mengenal cukup lama.
Baca Juga: Menelusuri Makna “Ingsun” Sujiwo Tejo, Tentang Aku di Balik Topeng Kehidupan
"Jadi sebenarnya perkara ini bukan perkara yang seperti dendam bertahun-tahun. Hanya kesalahpahaman di status WhatsApp saja," terangnya.
Kondisi tersebut, kata Rizka, menjadi satu pertimbangan jaksa untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui RJ. Sejak melihat berkas perkara, dia menilai, kasus tersebut masih memungkinkan diselesaikan dengan RJ. "Bukan lebih ke mengecilkan perkara, tapi ini perkara yang masih bisa diselesaikan dengan RJ," jelas dia.
Dia menambahkan, mekanisme RJ memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, perkara yang ditangani memenuhi ketentuan ancaman pidana kurang dari lima tahun, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, serta korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
Baca Juga: Rumah Zakat Hadirkan Akses Air Bersih, 1.500 Warga Bandung Barat Kini Tak Perlu Jalan Jauh
Dalam perkara Franka dan Nanda, persyaratan tersebut dinilai terpenuhi sehingga Kejari Kota Magelang mengupayakan mekanisme RJ. Proses tersebut mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Meski proses perdamaian telah dilakukan, lanjut Rizka, Franka belum serta-merta dinyatakan bebas. Kejari Kota Magelang masih harus memaparkan atau melakukan ekspose seluruh proses yang telah ditempuh kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan, penyelesaian melalui RJ menunjukkan proses hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Terlebih ketika persoalan masih dapat diselesaikan secara damai sesuai ketentuan. "Damai itu indah. Luar biasa. Keluarga kedua belah pihak bisa ketemu, duduk masalahnya apa, cari solusinya," terangnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo