RADAR PURWOREJO - Sejak diterbitkan belum ditindaklanjuti dengan aturan berikutnya. Itulah yang terjadi pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Hingga kini perda tersebut belum diikuti dengan adanya peraturan bupati (perbup). Tanpa ada perbup, perda tentang disabilitas tersebut sulit diimplementasikan.
"Dulu kami memang mendorong adanya perda tentang disabilitas itu. Bagaimana kami meminta agar DPRD segera menerbitkan. Dan sekarang setelah ada perda, kok tidak langsung ditindaklanjuti dengan adanya perbup," tegas Ketua Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) Harnoto kemarin (31/1).
Menurutnya, perda tentang disabilitas sudah lama ada. Bahkan, sudah dilakukan sosialisasi oleh para camat. Hanya saja, dia mengaku kurang tahu terkait sosialisasi di tingkatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purworejo.
Harnoto menyatakan, IDP secara kelembagaan telah berupaya mengejar realisasi perbup terkait disabilitas. Pemkab telah sekian lama menjanjikan perbup tersebut.
Salah satunya yakni pada Desember 2020 lalu. Waktu itu, sejumlah pengurus mendatangi kantor Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo untuk menanyatakan progres penerbitan perbup.
"Dari pihak dinsos kemarin menyatakan bahwa perbup sedang diproses. Rencana mau ditandatangani bupati, sesudah pelantikan," jelasnya.
Para pengurus IDP bersama sejumlah lembaga pendamping berkomitmen mengawal realisasi perbup tersebut. Jika usai pelantikan bupati Purworejo terpilih dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 lalu tak kunjung ada kejelasan, IDP akan mengambil langkah lebih tegas.
"Kalau habis pelantikan (bupati) nanti (perbup) belum juga terbit, kita istilahnya tetap mau mengejar," tegasnya.
Bagi IDP, perbup ibarat senjata. Tanpa perbup, kebijakan yang berpihak terhadap kaum disabilitas melalui OPD-OPD terkait tak dapat terimplementasi secara maksimal.
"Tiap Sabtu kita juga ada pertemuan turin pengurus untuk kemajuan IDP. Kalau soal bantuan, kita tetap butuh. Tapi, yang lebih kita butuhkan adalah pengakuan dan pemenuhan hak-hak," tambahnya.
Dorongan realisasi perbup terkait disabilitas datang dari Relawan Kawan Difabel Erfina Cahyanti. Perempuan yang juga pendamping IDP tersebut menyatakan, selama ini masih banyak yang belum paham bagaimana menempatkan hak disabilitas di berbagai bidang kehidupan . Hal ini karena kurangnya informasi dan kebijakan yang belum mendukung.
"Ke depannya jika sudah ada perbup, implementasi perda disabilitas merambah ke semua OPD," kata Erfina. (udi/amd) Editor : Administrator