Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo Reko Budiyono menyebutkan, pihaknya memberikan dukungan terhadap langkah penggabungan sekolah tersebut. Namun demikian, dia meminta Pemkab Purworejo bisa melakukan sosialisasi dengan baik dan membangun komunikasi sehingga proses pendidikan siswa sekolah dasar tidak menjadi masalah di belakang hari.
Selain itu, pemkab diminta memperhatikan kesejahteraan guru wiyata bakti atau honorer. "Satu tantangan yang harus diatasi adalah jangan sampai nantinya guru honorer resah karena ada penggabungan. Pemkab dengan kebijakannya harus mengakomodasi bagaimana caranya agar mereka tetap bekerja sebagai guru. Bagaimanapun selama ini mereka telah bekerja untuk mendidik generasi kita di tengah tidak manusiawinya gaji yang diterima. Semoga kekurangan guru yang menjadi masalah, akan terselesaikan dengan program ini," jelasnya.
Menurutnya, mendapatkan pengajaran menjadi hak asasi manusia bagi warga negara tanpa terkecuali. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam konstitusi negara yakni UUD 1945 pasal 28 dan 31.
"Dasar itu, selanjutnya diterjemahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai aturan di bawahnya. Dan di Purworejo telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," ungkap Reko kemarin (23/2).
Reko lebih jauh menyatakan, urusan pendidikan adalah wajib sebagai pelayanan dasar pemerintah kepada rakyat. Pemerintah telah memberikan batasan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah dengan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
"Pelayannya adalah pemerintah dan yang menerima pelayanan adalah rakyat," tutur Reko.
Sesuai regulasi, tegas dia, Pemkab Purworejo berwenang dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar. Yakni, pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan pendidikan kesetaraan.
Khusus yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten yakni penyelenggaraan pendidikan dasar SD, Reko menyoroti terkait jumlah dan kualitas yang belum memenuhi standar. Selama ini masih banyak sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas utilitas sekolah, serta tenaga pendidik dan kependidikan yang secara belum memenuhi standar secara jumlah dan kualitas.
"Bagaimana pemerintah bisa menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan bermutu, ketika ketentuan minimal pelayanannya belum terpenuhi," imbuh Reko.
Dia melihat langsung kondisi di sekolah-sekolah selama melakukan kegiatan pengawasan di berbagai wilayah. Dia menilai, sarana dan prasarana seperti ruang kelas banyak sekali yang rusak. Hal serupa terjadi pada perpustakaan, laboratorium, dan pagar. Bahkan, kondisi jamban juga tidak mendukung.
Selain itu, dia juga menyorot buku pelajaran, kurikulum, dan tata cara pengelolaan pendidikan. Menurutnya, jauh sekali dari kebutuhan standar untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 31.
Data yang diperolehnya dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, saat ini ada 499 sekolah dasar negeri yang dikelola oleh Pemkab Purworejo. Dari jumlah sekolah tersebut berarti secara ideal kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan sejumlah 5.988 orang.
"Dasarnya adalah di SD ada satu kepala sekolah dan enam guru kelas," ungkapnya.
Kenyataan di lapangan saat ini berdasar data dari dindikpora, jumlah guru di Kabupaten Purworejo hanya sekitar 2.579 orang. Ada banyak kekurangan.
Guru yang ada pun didominasi oleh guru wiyata bakti atau honorer. Dalam satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Purworejo rata-rata hanya ada 2 sampai 4 guru berstatus pegawai negei sipil (PNS). Selain itu, setiap tahun jumlah guru PNS selalu berkurang karena purnatugas.
"Ini masih ditambah soal kualitas guru. Sebagian besar guru SD adalah guru honorer. Dari standar kompetensi, sertifikat pendidik, dan pengalaman tentu banyak yang harus ditingkatkan. Karena kekurangan guru PNS, akhirnya sekolah merekrut guru honorer yang dalam hal pengalamannya minim, belum atau tidak, memiliki kompetensi dan sertifikat sebagai pendidik," jelas Reko.
Di sisi lain, beban tugas guru PNS dan guru honorer kurang lebih sama. Namjun, hak yang didapatkan guru honorer berupa gaji bulanan jauh dari cukup. Kesejahteraan para guru belum sanggup dipenuhi negara dengan berbagai alasan.
Jumlah SD negeri yang cukup banyak otomatis membuat biaya operasional yang ditanggung APBD juga besar. Di sisi lain, banyak sekali SD negeri yang dapat dikatakan kekurangan murid.
Reko lantas menjelaskan filosofi lahirnya Perda Purworejo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan itu diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tuntutan kebutuhan masyarakat gun mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan profesional.
Berdasarkan berbagaiu pertimbangan dengan tujuan meningkatkan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pemkab mengambil kebijakan penghapusan dan penggabungan SD. Penggabungan dilandasi berbagai pertimbangan seperi jumlah murid, geografi, jarak tempuh, dan kemudahan akses.
"Secara pribadi sebagai anggota DPRD Komisi IV, menyetujui adanya program penggabungan SD negeri yang tujuan besarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan,” paparnya.
Meski demikian, Reko berharap pelaksanaannya harus dilakukan secara masif melibatkan semua pihak pengelola pendidikan, pejabat, tenaga pendidik dan kependidikan, komite sekolah, guru PNS dan guru honorer, serta masyarakat.
”Lebih-lebih kepada masyarakat yang berhak atas pelayanan urusan pendidikan," jelas politisi PKS ini.
Berkaitan nasib guru honorer, Reko menegaskan harus dicari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, ketika sudah ada penggabungan tentu beban operasional akan berkurang sehingga dana yang ada bisa dialihkan untuk meningkatkan gaji guru honorer. (udi/amd) Editor : Administrator