Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Segera Terapkan Tilang Elektronik

Administrator • Rabu, 3 Maret 2021 | 15:40 WIB
CATAT PELANGGARAN: Satlantas Polresta Magelang melakukan penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas di beberapa ruas jalan. Baik tilang secara elektronik maupun manual. (Humas Polresta Magelang untuk radar jogja)
CATAT PELANGGARAN: Satlantas Polresta Magelang melakukan penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas di beberapa ruas jalan. Baik tilang secara elektronik maupun manual. (Humas Polresta Magelang untuk radar jogja)
RADAR PURWOREJO - Sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) segera diterapkan di wilayah Kabupaten Purworejo. Rencananya mulai diterapkan pertengahan Maret mendatang.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Lelono Windi Bramantyo mengungkapkan, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan sistem tilang elektronik yang merupakan program seratus hari kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ini. "Kita sudah mempersiapkan sarana dan prasarananya. Untuk sementara, kita mengimplementasikan di satu titik di Simpang Lengkong," jelasnya kemarin (2/3).

Lebih jauh dikatakan, operasional program ini akan dilakukan anggota kelopisian yang bertigas di bagian tilang. Operator akan memantau arus lalu lintas. Operator mencermati apakah ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda dua atau lebih. Di antaranya, tidak memakai helm, tanpa spion, momor polisi palsu, pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman, dan pelanggaran marka.

"Launching-nya sekitar 17 Maret bersamaan dengan Polda Jateng dan beberapa polres lainnya," tambahnya.

Bramantyo mengungkapkan, mereka yang melanggar aturan bakal di-capture atau ditangkap gambarnya melalui layar close circuit television (CCTV/televisi sirkuit tertutup) yang dipasang. Tangkapan gambar tersebut menjadi bukti dan akan dikirim ke alamat pelanggar lewat pos.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk konfirmasi melalui website Satlantas Polres Purworejo. Selain itu, pelanggar bisa pula datang langsung ke Satlantas Polres Purworejo.

"Apabila tidak ada konfirmasi, kami akan lakukan pemblokiran nomor kendaraan bermotor dan saat pembayaran pajak, jangan kaget nanti akan ada tambahan beban biaya tilang," tambah Bramantyo.

Menurutnya, tujuan ETLE supaya masyarakat disiplin dalam berlalu lintas. Program ini sekaligus untuk memudahkan tanggung jawab kepolisian dalam memantau dan menanggulangi kejahatan di jalanan.

"Kita nanti juga akan bekerja sama dengan dinas perhubungan yang sudah memiliki berapa macam kamera yang tersebar di Kabupaten Purworejo. Salah satunya, berkoordinasi untuk pemantauan arus lalu lintas," jelas Bramantyo.
Dia mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara di jalan raya. Salah satu caranya adalah membawa surat-surat kendaraan lengkap untuk menjaga agar tidak ada penindakan pelanggaran dari sistem ETLE.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Boedi Hardjono mengungkapkan sudah ada beberapa titik yang dipasang CCTV di Kabupaten Purworejo. Salah satunya berada di kawasan Lengkong Purworejo. (udi/amd) Editor : Administrator
#Polres Purworejo #tilang elektronik