Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ubah Hari Musik ke 19 Maret

Administrator • Rabu, 10 Maret 2021 | 15:00 WIB
LIAR: Seekor kera di jembatan gantung penghubung Desa Bubutan dengan Dusun Joho, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, kemarin (20/7). (ISTIMEWA)
LIAR: Seekor kera di jembatan gantung penghubung Desa Bubutan dengan Dusun Joho, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, kemarin (20/7). (ISTIMEWA)
RADAR PURWOREJO - Dasar penentuan Hari Musik yang selalu diperingati setiap 9 Maret didasarkan pada tanggal kelahiran Wage Rudolf Soepratman. Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tengang Hari Musik Nasional yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Budayawan Purworejo Soekoso D.M. menyebut sudah seharusnya dilakukan pelurusan Hari Musik Nasional. Ini mengingat tanggal kelahiran W.R. Soepratman bukanlah pada 9 Maret, melainkan 19 Maret.

"Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret seharusnya diralat disesuaikan dengan hasil penelitian sejarahnya," kata Soekoso kemarin (9/3).

Menurutnya, tanggal lahir W.R. Soepratman pada 19 Maret sesuai keputusan Pengadilan Negeri Purworejo tahun 2007. Keputusan pengadilan ini juga telah dicantumkan dalam buku berjudul Lagu Kebangsaan Indonesia Raya-Sejarah, Simbol, Arti, dan Makna Penggunaannya. Buku ini diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 2014.

"Menilik dari hal itu, maka penetapan hari Musik Indonesia di tanggal 9 Maret sejatinya sudah kehilangan makna," jelas Soekoso.

Menurutnya, upaya pelurusan tanggal kelahiran WR Soepratman sebenarnya sudah dilakukan. Dia mengaku berkirim surat pada 2003 kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Saat itu sudah muncul polemik mengenai tempat dan tanggal kelahiran sang komponis. Yakni, dilahirkan di Jatinegara atau Somongari di Kabupaten Purworejo serta tanggal 9 Maret atau 19 Maret 1903.

"Dan di tahun 2020 kemarin, kami juga sudah memberikan saran tertulis melalui Bupati Purworejo (Agus Bastian) dan Ketua DPRD Purworejo (Dion Agasi Setiabudi) mengenai perubahan tanggal hari musik," tambahnya.

Hanya saja, Soekoso menyatakan, hingga saat ini nota penjelasan terhadap saran itu belum ada. Dia menyatakan hal itu dimungkinkan karena Indonesia masih tertindih pandemi virus korona (Covid-19) sehingga belum ada penjelasan yang diberikan.

Soekoso, yang menjadi ketua Panitia Seminar Nasional Pelurusan Tanggal Lahir W.R. Soepratman pada 2006, menegaskan pihaknya akan terus

memperjuangkan hal tersebut. Dia optimistis Presiden Indonesia Joko Widodo akan merespons mengenai hal ini. Sebab, presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut pernah menyampaikan terbuka menerima kritik yang positif. (udi/amd) Editor : Administrator
#Hari Musik #Wage Rudolf Soepratman