Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

PKL Angel dan Ngeyel

Administrator • Kamis, 29 April 2021 | 15:00 WIB
LEGA: Warga terdampak pembangunan Bendungan Bener saat menerima pembayaran ganti rugi di Kantor PP di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kemarin (26/3). (HENDRI UTOMO/RADAR PURWOREJO)
LEGA: Warga terdampak pembangunan Bendungan Bener saat menerima pembayaran ganti rugi di Kantor PP di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kemarin (26/3). (HENDRI UTOMO/RADAR PURWOREJO)
RADAR PURWOREJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tidak taat peraturan. Yakni, PKL yang berjualan di trotoar atau bahu jalan di luar jam yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Endang Muryani menyebutkan, sebagian besar PKL tak acuh dengan peraturan. Mereka angel (sulit) untuk diatur. Sebagian besar darai mereka juga ngeyel (tidak patuh) untuk diatur.

"PKL di Kabupaten Purworejo pada angel-angel," ungkapnya kepada Radar Purworejo Rabu (28/4).

Seperti halnya saat penertiban PKL di sepanjang Jalan Tanjung Anom Kecamatan Kutoarjo Selasa (27/4). "PKL Kutoarjo, baik trotoar maupun bahu jalan, batasnya pukul 08.00 dan untuk PKL seharusnya ada izinnya," sebutnya Endang.

Selama ini penertiban sering dilakukan dengan mengambil barang bukti. Hal itu dimaksudkan agar ada komunikasi dan komitmen untuk tidak berjualan lagi di tempat itu di luar jam yang ditentukan. Namun, rupanya tindakan tersebut tidak membuat jera para PKL.

Disebutkan, penertiban tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 59/2012 tentang petunjuk pelaksanaan penataan PKL. Selain itu, mengacu pada UU Lalu Lintas dan Perda K3 yang menyebutkan fungsi trotoar yaitu untuk pejalan kaki dan jalan atau bahu jalan untuk lalu lintas kendaraan.

Endang menyebutkan, sesuai kriteria PKL di dalam peratUran daerah seharusnya setiap PKL harus mendapatkan izin tertulis dari bupati. Apabila PKL melakukan pelanggaran maka diberikan peringatan hingga penyitaan barang jika tiga kali melakukan pelanggaran.

Bahkan, terkadang petugas Satpol PP sampai kuwalahan dalam menertibkan pedagang. "Saking ngeyel-nya, terkadang dipanggil ke kantor untuk proses lebih lanjut, sampai beberapa kali. Kami juga sudah lakukan sosialisasi berulang-ulang kali tetapi sebagian besar masih ngeyel," katanya. (han/amd) Editor : Administrator
#pedagang kaki lima #Satpol PP