RADAR PURWOREJO - Kegiatan “kumpul kebo” atau kohabitasi merupakan sebuah kegiatan seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan yang jelas.
Kegiatan ini, terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026 bisa dilaporkan dan dipidanakan.
Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 atau yang biasa dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.
Bisa Didenda dan atau Dipidana
Menurut beberapa pakar hukum, aktivitas kumpul kebo dapat dipidana berdasarkan KUHP baru.
Namun, di sisi lain, pelanggaran kumpul kebo belum diatur dalam pasal KUHP lama.
Oleh karena itu, dalam pembaharuan KUHP ini terdapat pasal, yaitu Pasal 412 KUHP baru di mana pelaku dapat diancam denda sebesar 10 juta atau pidana selama 6 bulan.
Pasal 412 ayat (1) KUHP baru tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Perlu Diadukan
Lebih lanjut, aktivitas kumpul kebo merupakan suatu delik aduan absolut, di mana telah diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.
Hal ini berarti, pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa adanya perantara.
Dengan adanya aduan dari korban, maka pelanggaran tersebut baru bisa diproses.
Pihak-pihak yang bisa melaporkan atau mengadukan aktivitas kumpul kebo adalah:
1. Suami atau istri bagi seseorang yang terikat perkawinan.
2. Orang tua atau anaknya bagi seseorang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara yang tidak disebutkan di atas tidak bisa mengadukan, misalnya penduduk sekitar, orang tidak dikenal, maupun organisasi kemasyarakatan.
Tak lain karena orang-orang tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkannya.
Namun, penduduk sekitar dapat melaporkan jika dalam artian mengganggu ketertiban umum, misalnya menyetel musik keras-keras, membuat pesta tanpa izin, berbuat gaduh, dan sebagainya.
Meski demikian, pelanggaran tersebut dapat dicabut dan ditarik untuk damai sebelum adanya pemeriksaan lebih lanjut dari pihak pengadilan. (Ahmad Yinfa Cendikia)
Editor : Meitika Candra Lantiva