RADAR PURWOREJO - Penerapan retribusi pasar sebesar 100 persen mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang Pasar Baledono Purworejo. Kondisi ini membuat sebagian pedagang membayar retribusi hanya 50 persen.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Purworejo Ari Wibowo menyampaikan, masa keringanan retribusi yang mulai berlaku Oktober 2022 telah berakhir pada 30 September lalu. Setelah masa keringanan retribusi habis, para pedagang harus membayar retribusi 100 persen sesuai dalam Perda Nomor 10/2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5/2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Namun setelah masa keringanan retibusi habis, ada sebagian yang membayar dan ada yang sebagian tetap membayar 50 persen. Jumlah tersebut tetap diterima oleh DKUKMP Purworejo. "Walaupun yang dibayar 50 persen, 50 persennya lagi jadi piutang," jelasnya.
Meski demikian, DKUKMP Purworejo masih akan memberikan keringanan retribusi pasar. Tetapi harus mengajukan keringanan tertulis sesuai perbup. "Prosesnya sama. Kalau tidak mengajukan, tidak bisa kami proses. Sudah kami infokan melalui kepala pasar," ungkapnya.
Saat ini, tarif retribusi pasar tipe A khususnya Pasar Baledono yaitu mulai Rp 500 sampai Rp 1.500 menyesuaikan lokasi. Sebelumnya, tarif tertinggi adalah Rp 1.000. "Hitungannya per meter per hari tergantung penggunaannya," sebutnya.
Untuk menampung aspirasi dari para pedagang, DKUKMP Purworejo telah meminta ke DPRD Purworejo untuk menurunkan tarif retribusi pasar. Hasilnya, akan ada penurunan tarif sekitar 25 persen tetapi masih berlaku tahun depan. "Akan segera kami sosialisasi ke pedagang setelah perda baru disahkan," ucap Ari.
Sementara untuk target pedapatan retribusi dari 31 pasar tahun ini mencapai Rp 17 miliar. Namun, baru tercapai sekitar Rp 7,2 miliar. "Karena memang kemampuan pedagang segitu," sebutnya.
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Baledono Nur Qosim, 53, pemilik Kios Mbak Endang Qosim mengaku sudah dua kali mengajukan keringanan. Namun pengajuan itu tak kunjung diterima. Saat ini, dia turut menolak adanya kebijakan retribusi 100 persen.
Sebab, katanya, pendapatannya per hari dari tiga kios miliknya hanya sekitar Rp 200 ribu. Sedangkan jika retribusi 100 persen berlaku, dia harus membayar Rp 60 ribu untuk kios 2x4 meter dan dua kios berukuran 3x4 meter.
Menurutnya, sepinya pasar membuat kebijakan retribusi 100 persen mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Kondisi ini, juga imbas dari adanya aturan lima hari kerja. Sebab sebelumnya, pasar ramai karena banyak anak sekolah, guru, dan pegawai pemerintahan yang mampir. “Makanya saya akali jualan online, agar pendapatannya bisa mendongkrak,” ucapnya. (han/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova