Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Boleh Memilih, 2.540 ODGJ di Bantul Masuk Daftar Pemilih Tetap

Gregorius Bramantyo • Kamis, 4 Januari 2024 | 19:30 WIB
FOKUS: Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Bantul, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul kemarin (15/12).
FOKUS: Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Bantul, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul kemarin (15/12).

RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Syaratnya, yang bersangkutan harus dapat menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke tempat pemungutan suara (TPS). Di Bumi Projotamasari sendiri, sudah ada 2.540 ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Seluruh ODGJ itu, tergolong ke dalam dua kelompok. Yakni disabilitas mental dan disabilitas intelektual. Ribuan penyandang disabilitas mental dan intelektual ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya. Di mana totalnya akan mencapai 6.860 orang di Kabupaten Bantul. “Mereka kami data karena yang bersangkutan punya KTP, itu hak mereka. Apakah ODGJ atau tidak yang menentukan bukan KPU tetapi lembaga yang berwenang,” kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa kemarin (3/1). 

Untuk pemilih disabilitas mental dan intelektual, memang ada syarat dan ketentuan untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya. Di antaranya pemilih dengan disabilitas mental dan intelektual harus menyertakan surat keterangan dari dokter. Surat keterangan dari dokter tersebut menentukan apakah pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak. “Sehingga diperkenankan untuk pergi ke TPS atau tidak,” ujarnya. 

Sementara ketika mencoblos, ODGJ disabilitas mental dan intelektual diperkenankan menggunakan pendamping. Baik dari keluarga maupun dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Penggunaan pendamping tersebut juga harus disertai dengan surat pernyataan pendamping. “Di situ disebutkan ketika mendampingi tidak boleh mengarahkan, kalau dia mengarahkan ya itu sudah pelanggaran. Hanya mengarahkan teknis nyoblosnya,” jelas Joko.

Dilibatkannya penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali. Pada 2019, mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih. Penyandang disabilitas mental dan intelektual yang memiliki hak pilih, lanjut Joko, sama dengan pemilih pada umumnya. Yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bantul Wuri Rahmawati menambahkan, pihaknya melakukan pendidikan pemilih melalui komunitas disabilitas dan pemerhati disabilitas. Salah satunya yang mempunyai fokus pada disabilitas mental seperti Sapadifa dan LKS Hafara. “Harapannya dapat mendorong disabilitas khususnya mental untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang,” harapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam konteks pelayanan disabilitas, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kemudian juga. mengingatkan tentang tata cara pemungutan suara terhadap disabilitas. “Kami harap disabilitas berani menyampaikan kepada petugas KPPS apabila ada pelayananan yang kurang inklusif,” ujarnya. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#Bantul #KPU Bantul #ODGJ