RADAR PURWOREJO - Presiden merupakan pimpinan sebuah negara.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Apa yang dilakukan presiden setelah terpilih dan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut UUD 1945?
Menurut Pasal 4 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia melaksanakan tugasnya dengan bantuan satu Wakil Presiden.
Menurut UUD 1945, Berikut ini adalah tanggung jawab dan wewenang presiden.
Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
- Memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1).
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1).
- Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
- Memberi gelaran, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (pasal 15).
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
- Jika usul rancangan undang-undang oleh anggota DPR, meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 21 ayat 2).
- Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1).
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 1). (Farhan Pranajaya/Radar Purworejo)