Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pilpres Pemilu 2024 Usai Digelar, Begini Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 yang Wajib Kalian Tahu !

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 15 Februari 2024 | 21:25 WIB

Ilustrasi tugas dan wewenang prediden diatur dalam UUD 1945.
Ilustrasi tugas dan wewenang prediden diatur dalam UUD 1945.


RADAR PURWOREJO - Presiden merupakan pimpinan sebuah negara.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Apa yang dilakukan presiden setelah terpilih dan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut UUD 1945?


Menurut Pasal 4 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia melaksanakan tugasnya dengan bantuan satu Wakil Presiden.

Menurut UUD 1945, Berikut ini adalah tanggung jawab dan wewenang presiden.

Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945:

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tugas #Pemilu 2024 #wakil presiden #Wewenang #pilpres #presiden #uud 1945