RADAR PURWOREJO - Apes dialami 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Uang mereka belum terbayarkan.
Alih-alih menerima uang honor senilai Rp 115 juta, oknum bendahara inisal MH malah mengambilnya.
MH, sebagai bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring, secara tegas menggelapkan uang tersebut dengan menunda pembayaran honor KPPS.
Sementara ia membayar honor Linmas terlebih dahulu.
Uang hasil penggelapan tersebut kemudian ia masukan ke rekening pribadinya.
Tak bergegas membayarkan, kini uangnya malah digunakan untuk bermain judi online.
Ketika uangnya habis, MH melarikan diri ke Tabalong.
Sebelumnya sebanyak 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring masih belum menerima honor mereka setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan konfirmasi dan menemukan fakta bahwa uang honor KPPS tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria.
KPU Balangan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib untuk proses hukum yang lebih lanjut.
KPU Balangan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. MH berhasil ditangkap pada Jumat (16/2) dan kini ditahan di Markas Polres Balangan.
"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, Sabtu (17/2/2024).
Iptu Galuh Restu mengatakan saat ditangkap hanya ditemukan uang sisa Rp 17 juta.
(Farhan Pranajaya/Radar Purworejo)
Baca Juga: Mahasiswa Untidar Kenalkan Strategi Pemasaran lewat TikTok
Editor : Meitika Candra Lantiva