RADAR PURWOREJO– Takhbib adalah istilah yang digunakan dalam Islam untuk menggambarkan tindakan merusak rumah tangga seorang Muslim lainnya. Tindakan ini termasuk dalam tindakan dosa besar dan wajib untuk dihindari.
Kata takhbib dapat ditemukan pada hadits Nabi Muhammad saw. Kami akan mengutip hadits Nabi Muhammad saw pada dua riwayat berikut ini. Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Abu Dawud:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya : “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud)
Dalam madhhab al-Shafi'i, wanita yang bercerai dari suaminya tidaklah diharamkan daripada berkahwin dengan lelaki yang melakukan takhbib.
Jika mereka berkahwin, perkahwinan mereka sah tetapi mereka masih menanggung dosa takhbib. Wajiblah ke atas keduanya bertaubat dan menyesal atas perbuatan mereka.
Dilansir dari website rumahyatim ada beberapa jenis tindakan yang bisa saja merujuk pada perbuatan takhbib. Anwar dan Amin Al-Jazzar dalam Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa takhbib bisa dimulai dari hal yang dianggap normal oleh sebagian orang.
Contoh tindakan takhbib adalah memberikan simpati atau perhatian kepada istri orang, serta mendengarkan curhatan terkait masalah rumah tangganya. Lalu, curhatan tersebut bisa berujung pada tindakan menggoda atau merayu.
Takhbib juga dapat berbentuk tindakan menyebutkan kekurangan suami orang di hadapan istrinya atau memamerkan kelebihannya dan membandingkannya dengan dirinya.
Dalam Islam, seseorang yang terlibat dalam takhbib dianggap bukan bagian dari pengikut Nabi Muhammad. Nabi sendiri memperingatkan terhadap perilaku ini, menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam takhbib bukan bagian dari golongannya.
Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian
Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,
إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر
“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)
Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar karena dapat mengakibatkan kehancuran keluarga. Selain ada ancaman khusus, seseorang yang melakukan takhbib juga dianggap telah membantu Iblis untuk menyesatkan manusia.
Semoga kita semua terhindar dari Takhbib..
Editor : Heru Pratomo