Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK yaitu, Suhartoyo yang di sampaikan pada saat konferensi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Ada salah satu hal yang dipertimbangkan oleh MK yaitu tentang ucapan Anies-Cak Imin yang sempat meminta MK untuk melakukan diskualifikasi pada Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari ungkapan Anies – Cak Imin tersebut MK mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU dalam melaksanakan pemilu telah sesuai dengan ketentuan yang diubah oleh keputusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK menegaskan bahwa jika ada yang mencurigai adanya nepotisme atau campur tangan dari Presiden Joko Widodo terkait perubahan syarat usia capres-cawapres, hal itu tidak memiliki dasar hukum menurut MK.
Selain itu, MK juga mencatat bahwa tidak ada pihak yang menyetujui penunjukan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres, dan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan dari Jokowi dalam keputusan MK tersebut, seperti yang disebutkan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonannya.