Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Permohonan Atas Gugatan Pilpres dari Anies – Muhaimin Kini Resmi Ditolak MK

Avelia Priscilla Putri • Senin, 22 April 2024 | 21:24 WIB

Kubu Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta.
Kubu Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta.
RADAR PURWOREJO - Seluruh permohonan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kini telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK yaitu, Suhartoyo yang di sampaikan pada saat konferensi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Ada salah satu hal yang dipertimbangkan oleh MK yaitu tentang ucapan Anies-Cak Imin yang sempat meminta MK untuk melakukan diskualifikasi pada Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari ungkapan Anies – Cak Imin tersebut MK mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU dalam melaksanakan pemilu telah sesuai dengan ketentuan yang diubah oleh keputusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK menegaskan bahwa jika ada yang mencurigai adanya nepotisme atau campur tangan dari Presiden Joko Widodo terkait perubahan syarat usia capres-cawapres, hal itu tidak memiliki dasar hukum menurut MK.

Selain itu, MK juga mencatat bahwa tidak ada pihak yang menyetujui penunjukan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres, dan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan dari Jokowi dalam keputusan MK tersebut, seperti yang disebutkan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonannya.

Editor : Bahana.
#Ditolak #Permohonan #Anies Baswedan #mahkamah konsitusi #mk #gugatan #pilpres #muhaimin