RADAR PURWOREJO - Pencurian hewan ternak di Kabupaten Purworejo tengah marak terjadi. Polres Purworejo berhasil amankan tiga tersangka pencuri ternak asal Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, ketiga tersangka itu adalah Sarwono, 38, warga Desa Bedono Kluwung, Kemiri, Purworejo. Kemudian, Amran, 26, warga Desa Kedung Pomahan Kulon, Kemiri, Purworejo dan Boim, 38, warga Desa Samping, Kemiri, Purworejo. Mereka memiliki tugas dan perannya masing-masing.
Yakni, Boim bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Sarwono bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing, dan Amran bertugas sebagai driver mobil. Rupanya mereka tidak hanya sekali melakukan pencurian ternak.
Mereka telah melakukan pencurian sebanyak 24 ekor kambing di 12 TKP di wilayah Kabupaten Purworejo, Sleman , hingga Kebumen. "Modusnya modal menyewa mobil dan jalan-jalan mencari sasaran di desa-desa. Saat malam hari kelompok pelaku tersebut melakukan aksinya," kata AKBP Eko saat konferensi pers Senin (13/5).
Penangkapan bermula dari beberapa warga yang mengeluhkan kehilangan hewan ternak kambing saat malam hari. Salah satunya adalah Suwito, 52, warga Desa Kaliwatukranggan, Butuh, Purworejo yang melapor bahwa dia kehilangan dua ekor kambingnya pada Jumat (3/5) lalu kurang lebih pukul 03.00. "Saat ini korban sedang beristirahat di dalam rumah. Sekitar pukul 03.00 korban mendengar suara asing yang diikuti suara kambing," ungkapnya.
Disebutkan, korban merasa curiga lalu bergegas mengecek kondisi kandang kambing miliknya yang berada di samping rumah. "Ternyata dua ekor kambing jawa jenis kelamin jantan dan betina bulu hitam kombinasi putih milik korban telah raib digondol pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," bebernya.
Pada saat bersamaan dia mencurigai ada mobil jenis mini bus warna putih yang sedang melaju ke arah selatan berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban. "Dia menduga mobil tersebut dipergunakan untuk membawa kambing-kambing korban," sambungnya.
Lantas Suwito memberitahu temannya yakni Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian. Sayangnya, korban telah kehilangan jejak pelaku. Mobil sudah melaju cukup jauh. Setelah itu korban lapor ke Tim Reskrim Polres Purworejo dan melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, diketahui pelaku ada empat orang. "Saat ini, satu pelaku masih dalam pencarian," lanjut dia.
Dari keterangan para tersangka, hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang, dan untuk berfoya-foya. "Kami jerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya. (han/pra)
Editor : Satria Pradika