Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jokowi Belum Teken Keppres, IKN Belum Sepenuhnya Jadi Ibu Kota Negara Baru Indonesia

Salma Nabila Putri D • Kamis, 6 Juni 2024 | 19:05 WIB

 

Presiden meninjau IKN
Presiden meninjau IKN
RADAR JOGJA – Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN (Ibu Kota Nusantara).

Dengan demikian IKN belum sepenuhnya menjadi ibu kota negara baru Indonesia.

Menurut peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), akan ditandatangani oleh Presiden Terpilih yaitu Prabowo Subianto.

Ia akan melanjutkan kemimpinannya pada bulan Oktober mendatang.

Hal tersebut diatur dalam Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, menegaskan bahwa kedudukan, dungsi, dan peran ibu Kota Negara tetap berada pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sampai pada tanggal yang telah ditetapkan untuk pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Presiden.

Serta dipertegas dalam perubahan UU IKN, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 42 ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN yang telah diatur pada peraturan pelaksanaan Undang-Undang IKN.

Keppres sebelumnya telah direncanakan akan terbit pada pertengahan tahun, pada sekitar bulan Juni atau Juli 2024.

Karena dalam Keppres selain menetapkan IKN sebagai ibu kota negara Indonesia secara definitif juga mengenai Otorota IKN yang akan mengelola enam kecamatan pada wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Pemdasus IKN yang masih belum mengumumkan mengenai bentuk wilayah di IKN.

Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terdapat 9 wilayah perencanaan (WP) di IKN.

Baca Juga: Terbawa Arus, Dua Bocah Tewas di Saluran Irigasi Wadaslintang

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Resmikan Pembangunan Astra Biz Center-IKN

Seperti WP1 Kawasan Inti Pemerintah Pusat (KIPP), WP2 IKN Barat, WP3 IKN Selatan, WP4 IKN Timur-1, WP5 IKN Timur-2, WP6 IKN Utara, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja dan WP9 Muara Jawa.

Wilayah IKN meliputi 6 kelurahan, yaitu Kelurahan Sepaku yang terletak di wilayah PPU dan 5 Kecamatan di Kukar.

Meliputi seperti Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Samboja Barat. Ini telah mencakup 32 kecamatan dan 22 desa.

Editor : Bahana.
#jokowi #ibu kota negara #IKN