YOGYAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru mendapat sorotan tajam dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menilai, meski RUU ini dirancang sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), substansi draf masih jauh dari prinsip perlindungan hak buruh dan keadilan sosial.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan versi terbaru belum menjawab kebutuhan riil jutaan pekerja di Indonesia, khususnya buruh kontrak, perempuan, disabilitas, hingga pekerja kreatif dan informal.
“RUU ini masih melestarikan logika fleksibilitas pasar tenaga kerja yang sudah terbukti eksploitatif. Padahal MK sudah tegas memerintahkan perombakan regulasi secara komprehensif,” kata Irsad dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (23/9).
Lemahkan Serikat dan Hak Mogok
Meski RUU mengakui hak berserikat dan berunding kolektif, MPBI menilai banyak pengaturan strategis justru dilempar ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri. Hal ini dianggap mengurangi ruang partisipasi substantif serikat buruh.
“Serikat pekerja jadi tidak punya peran signifikan dalam menentukan nasib anggotanya. Ini bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang seimbang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, MPBI menyoroti pasal-pasal soal mogok kerja (Pasal 159–167). Draf dinilai menempatkan mogok sebagai bentuk pelanggaran, bukan sebagai hak. “Prosedur yang ketat dan sanksi bagi mogok yang ‘tidak sah’ bisa membuka jalan kriminalisasi buruh,” ujar Irsad.
PKWT dan Outsourcing Dibiarkan Longgar
Salah satu sorotan paling tajam adalah ketentuan soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing. Dalam RUU disebutkan, kontrak kerja bisa diperpanjang hingga lima tahun. Sementara outsourcing tetap dibuka untuk sektor penunjang.
“Kami menyebutnya pekerja kontrak permanen. Tidak ada kepastian kerja. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi,” kritiknya.
Cuti Melahirkan Bisa Diskriminatif
RUU memang memuat kemajuan di sejumlah aspek, seperti cuti melahirkan enam bulan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Namun, MPBI mengingatkan, tanpa kebijakan afirmatif, ketentuan itu bisa memicu diskriminasi rekrutmen.
“Bisa saja pengusaha enggan mempekerjakan perempuan karena takut rugi,” jelas Irsad.
PHK dan Pekerja Informal Masih Rentan
RUU juga dianggap belum memberi jaminan kuat terhadap pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Alasan efisiensi dan kerugian perusahaan tetap dijadikan dasar PHK. “RUU harus menegaskan bahwa PHK adalah langkah terakhir (ultima ratio), dan buruh harus dilibatkan dalam perundingan,” ujar Irsad.
Soal pekerja kreatif dan informal, MPBI menyebut pengaturannya masih normatif dan diserahkan ke aturan turunan. Ini dinilai tak menjawab tantangan besar yang dihadapi jutaan freelancer, pekerja digital, dan buruh sektor informal lainnya.
“Mereka tetap tanpa jaminan penghasilan, tanpa akses perundingan kolektif, dan minim perlindungan sosial. Negara gagal melihat tulang punggung ekonomi rakyat ini,” tegasnya.
Minta Negara Akui Koperasi Buruh
RUU juga belum memposisikan koperasi buruh sebagai alternatif hubungan kerja yang adil. Padahal, menurut MPBI, penguatan koperasi bisa menjadi jawaban terhadap eksploitasi sistem kontrak dan outsourcing.
“Kami mendesak agar koperasi buruh diberi perlindungan hukum, insentif fiskal, dan akses modal. Ini sesuai prinsip ekonomi gotong royong dalam UUD 1945,” imbuhnya.
Delapan Tuntutan MPBI DIY
Atas dasar kritik tersebut, MPBI DIY menyampaikan delapan tuntutan utama:
1. Hapus outsourcing dan batasi ketat PKWT.
2. Perkuat hak mogok sebagai hak konstitusional, bukan dijerat prosedur represif.
3. Batasi PHK sepihak dan libatkan serikat dalam perundingan.
4. Serikat buruh harus terlibat secara substantif dalam penyusunan aturan turunan.
5. Penegakan HAM dan K3 dengan sanksi pidana** bagi pelanggaran serius.
6. Kebijakan afirmatif bagi buruh perempuan dan penyandang disabilitas.
7. Perlindungan khusus bagi pekerja informal dan kreatif**, termasuk hak berunding kolektif dan standar pengupahan.
8. Penguatan koperasi buruh sebagai alternatif hubungan kerja yang berkeadilan.
MPBI menilai, jika substansi RUU tetap seperti sekarang, maka pemerintah kembali gagal memenuhi amanat MK dan rakyat pekerja.
“RUU ini harus ditulis ulang, bukan sekadar direvisi. Buruh butuh perlindungan, bukan sekadar janji,” tutup Irsad. (pra)
Editor : Heru Pratomo