Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pernyataan Red List Amerika Serikat: Pengetatan Impor Udang dari Indonesia Demi Keamanan Pangan

Magang Radar Purworejo • Selasa, 14 Oktober 2025 | 02:30 WIB
Tampilan teras depan Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen yang berada di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan. (M Hafied/Radar Jogja)
Tampilan teras depan Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen yang berada di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

Dalam upaya melindungi konsumen Amerika Serikat dari potensi risiko kontaminasi produk pangan, FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat telah memberlakukan dua kebijakan pengawasan impor terhadap produk udang dari Indonesia, yaitu Import Alert (IA) 99-51 dan Import Alert 99-52. Kedua regulasi ini merupakan bagian dari sistem keamanan pangan yang ketat, dan bukan merupakan larangan menyeluruh terhadap produk Indonesia.

 

Import Alert 99-51 diberlakukan secara spesifik terhadap PT. BMS Cikande Serang karena adanya temuan ketidaksesuaian dalam standar keamanan pangan, sehingga perusahaan tersebut dimasukkan ke dalam kategori Red List.

Artinya, produk dari perusahaan ini ditolak secara otomatis saat masuk ke pasar Amerika tanpa perlu dilakukan pengujian lebih lanjut, kecuali jika perusahaan dapat menunjukkan perbaikan dan memenuhi persyaratan FDA untuk dikeluarkan dari daftar tersebut.

 Baca Juga: Warga Banjurpasar Kebumen Ramai-Ramai Gali Liang Kubur dan Pasang Tarub untuk Prajurit TNI Yang Gugur di Papua

Sementara itu, Import Alert 99-52 diberlakukan sebagai langkah preventif dan bukan merupakan bentuk penolakan. Alert ini menetapkan bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berlokasi di Pulau Jawa dan Lampung harus menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium-137, sebuah isotop radioaktif yang menjadi perhatian dalam pengawasan pangan.

Persyaratan ini merupakan bentuk kehati-hatian FDA dalam memastikan bahwa semua produk laut yang dikonsumsi masyarakat AS aman dari cemaran radioaktif, menyusul temuan sporadis di kawasan Asia Pasifik.

 

FDA mencatat bahwa kebijakan ini hanya berdampak pada sebagian kecil eksportir Indonesia. Bahkan, perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Jawa dan Lampung, seperti PT. BMS Medan, tidak termasuk dalam Red List dan tetap dapat melakukan ekspor seperti biasa tanpa persyaratan tambahan.

 Baca Juga: CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh IA 99-52, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 di Lampung. Namun, seluruhnya masih memiliki akses ekspor ke pasar AS selama memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan.

 

FDA menyambut baik langkah proaktif dari otoritas Indonesia, khususnya Badan Mutu KKP yang telah ditunjuk sebagai Certifying Entity, dan apresiasi terhadap kerja sama teknis yang sedang dijajaki seperti pengusulan penggunaan format Sertifikat Mutu yang dilengkapi attestation hasil pengujian Cesium-137.

 

Kami juga mencatat upaya KKP dalam membangun integrasi sistem digital melalui SIAP MUTU yang terhubung langsung dengan ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) serta Indonesia National Single Window (INSW), yang akan mempercepat proses customs clearance di pelabuhan AS.

 Baca Juga: Gencatan Senjata Gaza-Israel, Dunia Saksikan Kemenangan Palestina

FDA menegaskan bahwa tujuan dari regulasi ini bukan untuk menghambat perdagangan, tetapi untuk menjaga standar keamanan pangan yang tinggi bagi konsumen Amerika. Kerja sama yang erat dengan otoritas Indonesia menjadi kunci agar produk perikanan Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global dengan memenuhi seluruh ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.

 

Amerika Serikat tetap membuka pintu bagi produk Indonesia, termasuk udang, selama memenuhi ketentuan mutu dan keamanan yang telah ditetapkan.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Food and Drug Administration #fda #Amerika Serikat #Kementerin Kelautan dan Perikanan #Impor Udang