RADAR PURWOREJO - Grup Whatsapp dan media sosial video yang memperlihatkan kondisi korban kecelakaan kereta kawasan Prambanan, Sleman, Selasa kemarin (10/11/2025).
Bahkan dalam beberapa video yang tersebar, tampak potongan tubuh korban yang terekam secara jelas.
Perbuatan tersebut dinilai tidak manusiawi dan melanggar privasi korban dan keluarga korban.
Seiring berkembangnya dunia digital, pengetahuan terkait etika dan hukum untuk berkehidupan di dalamnya juga harus dengan selaras dikembangkan.
Jika tidak, masyarakat akan mudah terjebak pada perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk dalam hal penyebaran foto dan video korban kecelakaan.
Ketika terjadi tragedi kecelakaan, pengambilan gambar korban banyak kita temui, bahkan beredar beberapa foto dan video korban yang ditampilkan tanpa sensor.
Praktik penyebaran ini sering dilakukan dengan dalih memberikan informasi kondisi lapangan atau sebagai pengingat bagi pengguna jalan lain.
Akan tetapi, tindakan tersebut sesungguhnya dapat melukai hak privasi dan dapat menimbulkan trauma serta rasa tidak nyaman bagi korban maupun keluarga.
Selain itu, tindakan tersebut juga menunjukkan rendahnya empati, kepekaan sosial dan nilai kemanusiaan masyarakat kita dalam ruang digital.
Hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan ini dijamin dalam pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dikuasainya.”
Pasal ini juga menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia
Mengambil gambar atau video di lokasi kecelakaan sebenarnya diperbolehkan, terutama untuk keperluan pelaporan kepada petugas.
Masalah muncul ketika foto dan video itu disebarkan ke ruang publik tanpa izin, terlebih apabila memperlihatkan kondisi tubuh korban yang tidak layak dipertontonkan.
Penyebaran melalui sosial media seperti Instagram, Tiktok, X, bahkan Whatsapp dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.” Pelanggaran atas pasal ini dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur bahwa memperoleh atau mengumpulkan data pribadi tanpa hak dengan tujuan tertentu dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sedangkan Pasal 67 ayat (2) UU yang sama mengatur tentang penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dipidana penjara hingga empat tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Membagikan foto korban kecelakaan dapat menimbulkan dampak negatif yang serius serta rasa tidak nyaman bagi korban, keluarga, maupun orang terdekatnya.
Secara etis, tindakan tersebut melanggar nilai kesusilaan, karena privasi seseorang merupakan hal yang perlu dijaga, terutama terkait kondisi tubuh atau bagian-bagian yang tidak layak untuk dipublikasikan.
Pelanggaran privasi seperti ini dapat terjadi baik secara sengaja maupun tidak.
Minimnya pemahaman mengenai etika bermedia sosial dan pentingnya menjaga informasi pribadi seringkali membuat seseorang tanpa sadar menyebarkan informasi yang seharusnya tidak diungkap ke ruang publik.
Akibatnya, informasi sensitif tersebut tersebar tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, lalu merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penyebaran foto dan video korban kecelakaan bukan hanya tidak memiliki urgensi informasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghentikan kebiasaan tersebut dan cukup memberikan informasi berupa lokasi, waktu, dan kronologi kejadian tanpa harus menyertakan gambar visual kondisi fisik korban.
Muhtar Dinata
Editor : Bahana.