Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polres Wonogiri Berhasil Meringkus Pria 41 Tahun Kasus Sabu, Pelaku Diciduk di Bekas SPBU Mobil Indostation Ngadirojo

Magang Radar Purworejo • Kamis, 27 November 2025 | 22:56 WIB

Pria 41 Tahun Diringkus Polres Wonogiri Kasus Sabu
Pria 41 Tahun Diringkus Polres Wonogiri Kasus Sabu
Pria dengan inisial JKS alias Gembreng ditangkap oleh kepolisian Wonogiri di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, setelah kedapatan membawa dan menggunakan sabu, pada Rabu malam (26/11).

“Penangkapan diawali dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga sering membawa serta menggunakan sabu” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (27/11), dilansir dari Radar Solo.

Setelah menerima laporan masuk, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Wonogiri menindaklanjuti penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku pada lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu bungkus rokok yang dibungkus plester cokelat yang berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa kapas, plester, serta satu unit ponsel Oppo A3X beserta SIM card. Pria 41 tahun itu kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai pengguna;” jelas AKP Anom.
Proses pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menekankan bahwa kepolisian akan merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan tidak akan ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Wonogiri.

Anom juga mengimbau warga untuk terus berkontribusi memberikan informasi. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling dasar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan kembali barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Polisi menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara serius hingga tuntas.

Muhtar Dinata

Editor : Bahana.
#Polres Wonogiri