Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan.
Penanganan dilakukan melalui proses mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, yang akhirnya berhasil menyelesaikan persoalan.
Kasus ini mencuat di tengah masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di berbagai daerah.
Modus tersebut kerap dilakukan dengan dalih jaminan kerja, pengikat kontrak, atau kekhawatiran perusahaan terhadap potensi pelanggaran disiplin oleh pekerja.
Namun praktik tersebut dinilai merugikan pekerja karena membatasi kebebasan mereka untuk mencari pekerjaan lain serta berpotensi melanggar hak asasi dan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (8/12/2025), Afriansyah menegaskan bahwa penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi pekerja lainnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia meminta perusahaan menghentikan praktik tersebut dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja,” ujar Afriansyah.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemnaker yang dipimpin Oloan Nadeak.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan pendekatan persuasif disertai edukasi hukum, perusahaan akhirnya bersedia secara sukarela mengembalikan ijazah pekerja yang sempat ditahan.
“Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang,” ujar Afriansyah.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, aduan terkait penahanan ijazah pekerja masih terus masuk, terutama dari sektor industri padat karya, jasa keamanan, dan perusahaan alih daya.
Praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja yang ingin meningkatkan kesejahteraan dan mobilitas kariernya.
Oleh karena itu, Kemnaker menegaskan akan memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Langkah penegakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan tetap mengabaikan ketentuan tersebut.
Wamenaker menegaskan komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak-hak pekerja, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Muhtar Dinata