Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas sempat terlibat baku tempak dengan kelompok pemburu yang diduga kerap melakukan perburuan liar satwa yang dilindungi, terutama rusa timor yang menjadi bagian penting dari ekosistem Taman Nasional Komodo.
Melansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (14/12) sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat kejadian, tim gabungan yang terdiri ddari Balai Gakkumhut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, Satreskrim Polres Manggarai Barat, serta Balai Taman Nasional.
Komodo mendeteksi sebuah kapal kayu mencurigakan di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo
Aswin menjelaskan bahwa ketika petugas mencoba menghentikan dan melakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak mematuhi peringatan dan justru melarikan diri.
Bahkan pelaku juga melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah tim gabungan yang bertugas.
Ia menegaskan bahwa dalam menghadapi perlawanan bersenjata dari kelompok pemburu liar, tim gabungan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan tindakan yang terukur sesuai prosedur.
Aswin menjelaskan bahwa aparat terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan dengan tujuan menghentikan aksi perlawanan serta mencegah timbulnya korban jiwa di kedua belah pihak.
Namun, upaya tersebut tidak diindahkan karena para pelaku justru telah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Situasi kemudian berkembang menjadi kontak senjata yang berlanjut hingga ke perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengejaran tersebut, kelompok pemburu tetap melakukan manuver berbahaya sambil melakukan perlawanan, sehingga membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Karena kondisi semakin tidak terkendali dna para pelaku tidak menunjukkan itikad menyerah, tim gabungan akhirnya mengambil langkah penegakan hukum lanjutan dengan melumpuhkan speed boat yang digunakan oleh kelompok pemburu liar tersebut.
Tindakan tegas itu mengakibatkan kapal para pelaku mengalami kerusakan parah hingga akhirnya pecah dan tenggelam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhadil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat langsung dalm aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pada saat dilakukan penyisiran lanjutan di sekitar lokasi kejadian, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perburuan liar.
Barang bukti tersebut antara lain bangkai rusa timor, senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam aktivitas perburuan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa kelompok pemburu tersebut diperkirakan berjumlah delapan orang.
Sementara itu, lima orang lainnya, termasuk pimpinan kelompok berinisial MS masih dalam pengejaran aparat.
Aswin mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis kasus perburuan liar yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum dan sudah lama masuk dalam daftar target operasi Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut.
Aparat memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Alif Rizki Wahyu N K
Editor : Bahana.