Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo harus ditindaklanjuti dengan konsisten oleh semua pihak.
Musyawarah Kubro tersebut menghasilkan tiga kesepakatan penting yang bertujuan menjaga persatuan dan keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU).
Hal itu disampaikan Kiai Said Aqil dalam Musyawarah Kubro bertema Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12), dilansir dari Jawa Pos.
Forum tersebut dihadiri para kiai sepuh serta perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring.
Kiai Said menjelaskan, setiap keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro merupakan hasil dari proses dialog yang panjang dan terbuka, serta melibatkan unsur wilayah dan cabang.
“Apa yang disepakati dalam musyawarah ini melalui diskusi yang cukup panjang. Kita meyakini hasilnya sebagai shautul haq, kalimatul haq, dan mauqiful haq. Karena itu, keputusan ini harus ditindaklanjuti sebagai bentuk pembelaan terhadap kebenaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan jika prihatin dengan dinamika dan konflik internal yang belakangan terjadi di tubuh PBNU dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena NU selama ini dikenal sebagai organisasi yang menjunjung nilai moderasi dan keseimbangan.
“Ini sungguh ironis dan memalukan. NU yang selama ini dikenal moderat, tawassuth, dan tawazun, serta sering menjadi penengah berbagai konflik, justru kini menghadapi persoalan di internal sendiri,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Said mengajak seluruh elemen NU, mulai dari pengurus, kiai, hingga mustasyar, untuk melakukan introspeksi dan muhasabah secara bersama-sama.
Ia menegaskan bahwa menjaga keutuhan NU merupakan tanggung jawab bersama.
“Mari kita bermuhasabah bersama. Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu, auditlah diri kita sebelum kita diaudit oleh Allah SWT. Amanah menjaga NU ini sangat berat dan harus dipikul bersama,” imbuhnya.
Adapun Musyawarah Kubro menghasilkan tiga kesepakatan utama. Kesepakatan pertama, memohon kepada kedua pihak yang berselisih untuk melakukan islah atau rekonsiliasi dalam batas waktu paling lambat tiga hari.
Batas waktu islah tersebut dihitung sejak Minggu, 21 Desember 2025, pukul 12.00 WIB. Para peserta berharap proses perdamaian dapat segera tercapai demi menjaga keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Kesepakatan kedua menyebutkan bahwa apabila tidak tercapai islah, maka kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama satu hari setelah batas akhir islah.
“Kedua, jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah, maka kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama satu hari ke depan terhitung sejak batas akhir islah,” sebagaimana tertuang dalam hasil Musyawarah Kubro.
Kesepakatan ketiga menyatakan bahwa apabila opsi pertama dan kedua tidak terpenuhi, Musyawarah Kubro sepakat mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB).
Pelaksanaan MLB tersebut akan didasarkan pada kesepakatan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU yang hadir dalam Musyawarah Kubro.
“Adapun waktunya, paling lambat sebelum Rombongan Haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan,” pungkasnya.
Muhtar Dinata