Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Perdagangan Satwa Dilindungi Digagalkan, Behasil Pulangkan Empat Orangutan dari Thailand

Magang Radar Purworejo • Rabu, 24 Desember 2025 | 19:02 WIB

Orangutan Sumatera Sumber: Freepik.com
Orangutan Sumatera Sumber: Freepik.com
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand berhasil memulangkan empat ekor orangutan yang menjadi korban perdagangan satwa liar ilegal dari Thailand ke Indonesia.

Empat ekor orangutan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/11) kurang lebih pukul 17.30 WIB dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesai GA-867.

Melansir dari laman resmi Kemenhut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa keprihatinannya atas masih maraknya praktik perdagangan satwa liar lintas negara.

Ia menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi belum sepenuhnya dapat diberantas.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antar Kementerian, lembaga, serta aparat terkait untuk memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain hal tersebut, Menhut juga menyinggung kondisi hutan Sumatera yang merupakan habitat alami orangutan. Menurutnya, kawasan hutan di area tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari bencana alam hingga tekanan lingkungan lainnya.

Ia menegaskan bahwa proses repatriasi ini menjadi pengingat penting bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hutan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan habitat agar orangutan dapat hidup aman dan lestari di alam liar.

Pemulangan empat orangutan dari Thailand ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Keterlibatan Garuda Indonesia dalam mendukung proses repatriasi juga mencerminkan kontribusi sektor swasta dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati nasional.

Penyerahan dilaksanakan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok pada 23 Desember 2025.

Prosesi serah terima berlangsung di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok.

Selama proses penerbangan menuju Indonesia, masing-masing orangutan ditempatkan di dalam kandang khusus yang memenuhi standar keselamatan penerbangnan internasioal, serta berada dibawah pengawasan langsung dokter hewan guna memastikan kondisi kesehatan orangutan tetap stabil.

Keempat orangutan ini merupakan satwa hasil sitaan aparat Thailand dari dua kasus perdagangan ilegal satwa liar yang terjadi pada Januari dan Mei 2025.

Saat petama kali diamankan, usia keempatnya diperkirakan belum mencapai satu bulan.

Selama proses hukum berjalan, keempatnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Center, Ratchaburi, Tahailand, dibawah pengelolaan Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) sebagai barang bukti.

Hasil observasi melalui pemeriksaan fisik dan analisis DNA memastikan bahwa tiga individu merupakan orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang terdiri dari dua jantan dan satu betina, sementara satu ekor yang lainnya adalah orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang berjenis kelamin betina.

Tim ahli menyatakan kondisi keempat orangutan masih cukup baik dan dinilai memiliki peluang besar untuk menjalani tahapan rehabilitasi sebelum kembali ke alam liar.

Setelah kembalinya empat ekor orangutan ini, keempatnya akan dititipkan sementara di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Di lokasi ini, keempatnya akan menjalani perawatan dan pemulihan hingga semuanya siap dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Menhut berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga orangutan dapat kembali hidup bebas di hutan Sumatera.

Proses pengembalian empat ekor orangutan ini dapat terwujud berkat kerja sama lintas instansi, pemerintah melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta dukungan mitra konservasi Center for Orangutan Protection, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi Indonesia.

Penulis: Alif Rizki Wahyu N K

Editor : Bahana.
#satwa dilindungi #orangutan