Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
Langkah ini diambil guna mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Meski wilayah operasional perusahaan berada di Maluku Utara, penyidikan korupsi ini berfokus pada peristiwa yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Fokus Penyidikan dan Locus Delicti Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus awal penyidik adalah praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di Jakarta. Hal ini dikarenakan kantor pusat PT WP serta kantor pelayanan pajak terkait berdomisili di ibu kota.
"Fokus kami adalah tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya atau locus-nya di Jakarta. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak di daerah apabila diperlukan dalam proses hukum," ujar Asep dikutip dari Jawa Pos, Senin (12/1/2026).
Asep memberi sinyal bahwa ruang lingkup penyidikan dapat diperluas jika ditemukan indikasi korupsi lain, seperti suap perizinan tambang atau aliran dana yang melibatkan pejabat daerah. "Apabila ditemukan tindak pidana korupsi lain yang menyangkut para pihak, baik dari Ditjen Pajak maupun PT WP, tentu akan kami dalami," tegasnya.
Modus Pengurangan Pajak Hingga 80 Persen Kasus ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Awalnya, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan sanggahan, oknum pejabat pajak diduga menawarkan "paket penyelesaian" dengan imbalan sejumlah uang (fee). Melalui kesepakatan ilegal tersebut, kewajiban pajak perusahaan ditekan secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar, atau berkurang hampir 80 persen dari nilai semula.
Penetapan Tersangka Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka:
-
Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
-
Agus Syaifudin (Kasi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut)
-
Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakut)
-
Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
-
Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)
Jeratan Pasal Pihak pemberi suap (Abdul Kadim dan Edy Yulianto) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Sementara itu, pihak penerima suap (Dwi Budi, dkk) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 KUHP.
Editor : Heru Pratomo