Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat penetapan istithaah kesehatan menjelang keberangkatan haji Tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian jemaah Indonesia yang sempat menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan bahwa kesehatan kini menjadi syarat mutlak keberangkatan. “Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar sehat. Arab Saudi memberikan perhatian khusus karena tingginya angka kematian jemaah Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Liliek dalam Diklat PPIH di Jakarta, Selasa (13/1).
Sistem Penilaian Objektif Berbasis Aplikasi Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme penentuan kelayakan. Jika sebelumnya petugas medis memiliki peran besar dalam memutuskan, kini keputusan akhir berada di tangan aplikasi sistem kesehatan haji.
-
Proses: Petugas menginput data medis dan hasil asesmen.
-
Hasil: Aplikasi menentukan secara otomatis apakah jemaah masuk kategori Istithaah atau tidak.
-
Tujuan: Menjamin objektivitas dan menghindari subjektivitas petugas di lapangan.
Aturan Kehamilan dan Sanksi Arab Saudi Liliek juga menyoroti pengetatan aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 2026:
Baca Juga: Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026
-
Syarat Kehamilan: Batas larangan keberangkatan diperketat menjadi tiga bulan sebelum kehamilan (sebelumnya dua bulan). Kehamilan risiko tinggi juga mutlak tidak diizinkan berangkat.
-
Sertifikat Kesehatan: Menjadi syarat wajib untuk penerbitan visa haji.
-
Pemeriksaan Acak: Arab Saudi akan melakukan pengecekan kesehatan secara acak di bandara. Jika ditemukan jemaah yang tidak sesuai kriteria sehat, Indonesia terancam sanksi diplomatik/administratif.
Sinergi Data dengan BPJS Kesehatan Untuk memantau kondisi jemaah secara akurat, Kemenhaj kini mengakses riwayat medis melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan data ini, pembinaan kesehatan bisa dilakukan jauh-hari sebelum masa pelunasan biaya haji dimulai.
Bagi jemaah yang dinyatakan Tidak Istithaah, porsi keberangkatan tidak hangus, melainkan dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Heru Pratomo