Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Resmi Masuk ke Dalam Daftar Buronan Internasional Red Notice

Bahana. • Kamis, 5 Februari 2026 | 16:46 WIB

Riza Chalid, tersangka kasus korupsi Pertamina yang menjadi buronan internasional Red Notice (AI Image Generator/ChatGPT)
Riza Chalid, tersangka kasus korupsi Pertamina yang menjadi buronan internasional Red Notice (AI Image Generator/ChatGPT)
RADAR PURWOREJO - Mohammad Riza Chalid baru-baru ini diumumkan masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice).

Meskipun Kejaksaan Agung sudah menetapkan Riza secara resmi sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak, Riza tidak kunjung ditangkap hingga kini.

Sebelumnya, tepatnya pada 2008, Riza yang juga dikenal sebagai “Mafia Minyak” dan “The Gasoline Godfather” tersebut pernah terseret dalam kasus impor 600 ribu barel minyak mentah ilegal.

Hal tersebut menyebabkan Pertamina mengalami kerugian sekitar 65 miliar rupiah. Namun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.

Kemudian, pada 2012, nama Riza Chalid kembali disorot usai diduga terlibat dalam kasus penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik Perseroan Terbatas (PT) Oiltanking yang sekarang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon.

Riza meminta Pertamina untuk menyewa BBM tersebut tanpa melalui mekanisme tender yang seharusnya menjadi ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengadaan barang atau jasa.

Kasus ini juga melibatkan anaknya, Kerry Adrianto Riza yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2015, nama Riza Chalid terseret lagi dalam kasus yang terkenal dengan sebutan “Papa Minta Saham”.

Dalam rekaman yang bocor, Riza Chalid diketahui terlibat dalam pertemuan dengan pihak perusahaan emas terbesar di Indonesia, PT Freeport Indonesia. Hematnya, pertemuan tersebut membahas mengenai kontrak PT Freeport Indonesia dan permintaan saham sebesar kurang lebih 20 persen.

Meskipun tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengundurkan diri dari jabatannya usai dilaporkan terlibat dan meminta jatah saham sebesar 11 persen, serta mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kasus tersebut.

Kasus tidak berhenti sampai di situ. Melansir dari Narasi Newsroom, Riza Chalid untuk kesekian kalinya dijerat dengan kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Lalu, seperti yang telah dijelaskan di awal, ia juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Riza diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, panggilan pertama pada 24 Juli 2025 dan kedua pada 28 Juli 2025.

Menindak hal tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan nama Riza dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Penetapan Riza sebagai buronan internasional memakan waktu yang cukup lama karena harus melalui penilaian yang ketat di Markas Pusat National Central Bureau (NCB) International Criminal Police Organization (Interpol).

Penilaian tersebut mempertimbangkan aspek-aspek perhitungan dan kerugian yang dialami.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya nama Riza Chalid secara resmi ditetapkan dalam Red Notice per 23 Januari 2026. Kini, Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan namanya menjadi Red Notice yang tersebar di 196 negara sebagai buronan internasional.

Penulis: Salwa Hunafa

Editor : Bahana.
#Korupsi #riza chalid