Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Deklarasi Pers 2026 Soroti AI, Kesejahteraan Jurnalis, dan Keberlangsungan Media

Magang Radar Purworejo • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:59 WIB

Deklarasi Konvensi Nasional Media Massa 2026. foto/Dok. Dewan Pers
Deklarasi Konvensi Nasional Media Massa 2026. foto/Dok. Dewan Pers
Dewan Pers dengan sejumlah organisasi pers menandatangani Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi ini berisi delapan poin utama yang secara umum menyoroti sikap dan perhatian pers dalam menghadapi tantangan besar, mulai dari pesatnya revolusi teknologi kecerdasan buatan hingga dominasi platform digital global yang dinilai mengancam keberlanjutan industri jurnalisme.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membacakan naskah deklarasi tersebut Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik" yang diselenggarakan di Aston Serang Hotel, Banten, Minggu (8/2/2026).

Totok menyampaikan bahwa deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menegaskan komitmen pers nasional dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pers juga dituntut untuk menghormati kebhinekaan dan menyajikan informasi yang akurat, faktual, serta dapat dipercaya kepada publik.

Melalui deklarasi tersebut, pers nasional menyatakan masih dihadapkan pada berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kebebasan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga aspek keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok dalam keterangan resmi Dewan Pers.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di saat yang sama, pers menyatakan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik, sekaligus mendesak penegakan hukum yang adil atas berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.

Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan komitmen bersama insan pers Indonesia untuk menjaga mutu jurnalisme, kemandirian media, serta keberlanjutan demokrasi di tengah dinamika era digital.

Deklarasi Pers Nasional 2026

1. Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

3. Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatlf, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO's.

4. Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

5. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnatistlk sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

6. Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

7. Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

8. Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digitali serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.

Editor : Bahana.
#media #ai #dewan pers