Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tok! Ahmad Sahroni Kini Sudah Aktif Lagi Menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR setelah Mendapat Sanksi

Bahana. • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:07 WIB

Ahmad Sahrono (DOK. Humas DPR RI)
Ahmad Sahrono (DOK. Humas DPR RI)
Usai sempat dinonaktifkan, pada November lalu akibat sanksi dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. Komisi III DPR RI sendiri membawahi bidang penegakan hukum.

Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dilakukan dalam rapat di kompleks parlemen, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2) dalam rapat Komisi III DPR, usai pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco dalam rapat, dikutip dari Antara.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Sementara itu, Ahmad Sahroni menyampaikan terima kasih kepada Dasco Ahmad dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya.

"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," kata Sahroni.

Pada akhir Agustus 2025, Ahmad Sahroni dicopot Fraksi Partai NasDem di DPR RI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota biasa di Komisi I, usai pernyataannya menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem lalu menonaktifkan Sahroni karena kontroversi tersebut.

NasDem menyebut pernyataan tersebut menyinggung dan mencederai perasaan perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.

Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi non aktif selama enam bulan kepada Sahroni sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem, dihitung sejak penonaktifan oleh NasDem.

Editor : Bahana.
#DPR RI #ahmad sahroni #Wakil Komisi III DPR-RI