RADAR PURWOREJO - Nama Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik.
Ia aktif kembali pimpin Komisi III DPR RI dan ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ia menggantikan posisi Rusdi Masse yang resmi mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR RI.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 19 Februari 2026.
Dasco meminta persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR, atas penunjukan tersebut.
Mereka pun sepakat terhadap keputusan pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
"Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?," tanya Dasco kepada anggota DPR.
"Setuju," jawab peserta rapat, dalam sebuah tayangan video.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat gegerkan publik buntut ucapannya yang kontroversial.
Dalam sebuah wawancara di hadapan media, Ahmad Sahroni pernah menyampaikan statement terhadap orang yang mengkritik agar DPR itu dibubarkan.
Lalu ia dengan tegas mengatakan bahwa orang yang menyatakan tersebut merupakan orang tolol sedunia.
Pernyataan Ahmad Sahroni ini dinilai tak pantas dikeluarkan dari seorang pejabat publik.
Dan karena pernyataan ini ia mendapatkan sanksi dinonaktikan selama enam bulan dari jabatannya, sejak putusan ini dibacakan pada November 2025 lalu.
Namun belum genap menjalankan sanksinya, Ahmad Sahroni lebih dulu diaktifkan.
"Rasanya aneh kalau kenalan lagi ya, terima kasih pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya, dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik lagi ke depannya," ungkap Ahmad Sahroni dikutip dari YouTube TVR PARLEMEN.
Lantas hal ini kembali menuai kritik dari netizen.
Menurutnya, jika sanksi nonaktif dijalani sejak putusan dibacakan pada November 2025 lalu, setidaknya aktif kembali pada bulan Maret 2026.
"Tapi sekarang bulan Februari, ini hitung-hitungan saya yang salah atau gimana," ungkap netizen dalam akun TikToknya. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva