Pernyataan ini disampaikan untuk mengatasi kesalahpahaman publik mengenai sumber pembiayaan dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyaluran zakat mengikuti ketentuan yang tegas sesuai dengan syariat Islam, yaitu dapat diberikan hanya kepada delapan kelompok penerima atau asnaf.
Oleh karena itu, dana zakat tidak bisa digunakan untuk program di luar ketentuan ini, termasuk MBG yang merupakan sebuah inisiatif pemerintah.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis.
Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ungkap Rizaludin di Jakarta, Senin (23/2) dilansir dari laman resmi BAZNAS RI.
Menurut BAZNAS, program pemberian makanan bergizi secara gratis sepenuhnya didanai oleh anggaran pemerintah dan berbeda dalam skema pembiayaannya dari zakat, infak, dan sedekah.
Peran BAZNAS lebih terfokus pada pengelolaan dan distribusi ZIS dengan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BAZNAS turut menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang sesuai dengan mandat lembaga.
Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan untuk mustahik, mencakup bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi bagi umat.
Selain itu, BAZNAS memastikan bahwa setiap dana zakat yang dikumpulkan dari masyarakat dikelola dengan profesional dan diawasi dengan ketat, baik dari sudut pandang syariat maupun regulasi negara.
Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola zakat di tingkat nasional.
Dengan penekanan ini, BAZNAS mengharapkan masyarakat tidak lagi bimbang mengenai pengelolaan zakat dan tetap melaksanakan kewajiban berzakat melalui lembaga yang resmi.
BAZNAS juga mengundang publik untuk bersama-sama mendukung program pemerintah sesuai dengan peran masing-masing, tanpa mencampurkan sumber pembiayaan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan syariat.
Penulis: Ferry Aditya
Editor : Bahana.