Melansir dari lama Kementrian Perhubungan Reublik Indonesia, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa kesiapan Angkutan Lebaran 2026 harus dirancang secara menyeluruh, mulai dari sarana prasarana, keselamatan, hingga manajemen lalu lintas.
“Hal inilah yang menjadi dasar kita bersama untuk tetap menyiapkan Angkutan Lebaran 2026 secara komprehensif,” kata Menhub Dudy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026, di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (24/2) malam.
Berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub total pergerakan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 50,60 persen penduduk atau 143,91 juta orang.
Pada level kabupaten-kota, titik awal perjalanan mudik didominasi wilayah padat seperti Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Sementara arus pemudik banyak mengarah ke kabupaten di Jawa Tengah, dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang menjadi asal utama dari kawasan Jabodetabek.
Menhub juga mengimbau masyarakat agar nantinnya menggunakan transportasi umum saat mudik guna kelancaran dan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, guna meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, serta menekan risiko kecelakaan karena mobilitas tinggi selama Lebaran,” pesan Menhub.
Untuk menunjang kelancaran dalam udik lebaran 2026, Kemenhub juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana transportasi pendukung, mulai dari transportasi darat sebnayak 31 ribu unit bus dengan kapasitas angkut 1,25 juta penumpang, tansportasi laut sebnayak 829 unit kapal dengan kapasitas angkut 3,26 juta penumpang, dan prasarana sebanyak 636 pelabuhan laut.
Regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan Angkutan Lebaran 2026 telah disusun bersama POLRI dan Kementerian PU, termasuk pembatasan truk sumbu 3 atau lebih, kecuali pengangkut BBM/BBG, pupuk, bantuan bencana, ternak, dan bahan pokok.
“Bersama ini kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar kendaraan angkutan barang yang beroperasi tidak menggunakan kendaraan lebih muatan (over loading) dan lebih dimensi (over dimension), untuk menjaga keselamatan bersama,” kata Menhub Dudy.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.