Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pemerintah Siapkan Bonus Hari Raya untuk Ojol Bersamaan dengan Surat Edaran THR

Magang Radar Purworejo • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:29 WIB

Photo
Photo
Bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya surat edaran (SE) tunjangan hari raya (THR) pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut kebijakan tersebut tengah disiapkan pemerintah untuk memberikan kepastian menjelang Idulfitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pengumuman atau surat edaran (SE) bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online akan diterbitkan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara News, Rabu (25/02/2026).

Yassierli menuturkan saat ini pemerintah sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi online di Indonesia. Ia menyebut pihak aplikator merespons positif dan menyatakan komitmen untuk memberikan THR.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Mengenai kemajuan penyusunan SE BHR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum pengumuman dilakukan bersama.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Yassierli.

Pencairan BHR tahun ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni wajib disalurkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terbit pada Maret 2025.

Dalam kebijakan tersebut, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan disesuaikan dengan kinerja, dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Penulis : Lutfiyah Salsabil

Editor : Bahana.
#ojol #thr #THR Ojol