Namun, kepergian Alex Noerdin terjadi di tengah berbagai kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Tercatat, terdapat tiga perkara yang sedang berjalan terkait mantan gubernur dua periode ini, meski rincian kasus masih dalam proses penanganan pihak berwenang. Alex Noerdin wafat dalam usia 75 tahun pada tahun 2026 ini, ia lahir pada tahun 1950.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Rizza di Palembang, Kamis, mengatakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Alex Noerdin meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026) pukul 13:30 WIB.
Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza , menyampaikan bahwa perkara pidana Alex Noerdin telah ditutup demi hukum.
Ia menyampaikan, dengan wafatnya terdakwa, perkara pidana tersebut dianggap gugur secara hukum.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," kata Ali Rizza dilansir dari Anatara News, Jum'at (27/2).
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) kewenangan penuntutan dapat gugur, salah satunya disebabkan karena terdakwa meninggal dunia.
"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," tuturnya.
Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumatera Selatan yang menjabat selama dua periode (2008–2018) dengan program unggulan seperti berobat dan sekolah gratis. Setelah itu, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar untuk periode 2019–2024.
Namun, pada 2021 kemarin, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE periode 2010-2019.
Kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp130 miliar, yang dia terbitkan melalui surat keputusan. Pada tahun 2022, Alex disangkakan menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari pembangunan masjid tersebut. Pada 2022, pengadilan memvonisnya 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah putusan banding mengurangi vonis awal 12 tahun.
Masih berstatus terpidana, Alex kembali tersangkut kasus korupsi, yakni dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.