Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Menaker Minta Industri Patuhi Aturan Pemberian THR dan BHR bagi Pengemudi Ojol

Magang Radar Purworejo • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:51 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meminta pelaku industri untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Yassierli mengatakan pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR pada tahun 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” ungkap Yassierli di Jakarta, Kamis (12/3), dikutip dari Antara.

Kewajiban pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR juga tidak diperbolehkan dilakukan secara dicicil. THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Sementara itu, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dan telah bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Yassierli menjelaskan bahwa besaran BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir.

Ia juga meminta perusahaan aplikasi untuk bersikap terbuka dalam menentukan besaran BHR bagi para mitra pengemudi dan kurir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli.

Seperti halnya THR bagi pekerja di perusahaan, bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir layanan aplikasi tersebut juga harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#thr #pengemudi ojol