Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

PP TUNAS: Upaya Negara Melindungi Anak Indonesia di Ruang Digital

Bahana. • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:27 WIB

Ilustrasi anak bermain ponsel (Pinterest).
Ilustrasi anak bermain ponsel (Pinterest).
Perkembangan teknologi digital membuat anak-anak Indonesia semakin akrab dengan internet sejak usia dini.

Gawai dan platform digital telah menjadi bagian dari keseharian anak, baik untuk belajar, hiburan, maupun interaksi sosial.

Namun, di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menyimpan risiko serius, mulai dari paparan konten tidak layak usia, perundungan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Kondisi inilah yang mendorong negara hadir lebih tegas melalui kebijakan perlindungan anak di dunia digital.

Arahan penguatan perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menilai bahwa pertumbuhan teknologi yang cepat tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa regulasi yang jelas, terutama ketika menyangkut keselamatan dan hak anak.

Dari arah kebijakan tersebut, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital, data menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun, sementara lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam.

Catatan Badan Pusat Statistik juga menunjukkan 35,57 persen anak usia dini sudah dapat mengakses internet, menandakan paparan ruang digital terjadi sejak usia sangat muda.

PP TUNAS kemudian disusun sebagai payung hukum untuk menjawab kesenjangan tersebut.

Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya orang tua, tetapi juga negara dan penyelenggara sistem elektronik.

Anak ditempatkan sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar pengguna layanan digital biasa.

Salah satu pokok pengaturan dalam PP TUNAS adalah pembatasan dan pengelompokan akses layanan digital berdasarkan usia anak.

Pendekatan ini bertujuan memastikan anak tidak terpapar konten dan fitur yang berisiko bagi perkembangan fisik maupun mentalnya.

Dalam kerangka ini, persetujuan dan pendampingan orang tua menjadi elemen penting, terutama bagi anak yang mengakses layanan digital dengan tingkat risiko tertentu.

Selain itu, PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Platform digital diwajibkan menyediakan sistem ramah anak, melakukan verifikasi usia, menyaring konten berisiko, menyediakan fitur pelaporan yang mudah, serta melindungi data pribadi anak.

Regulasi ini juga melarang pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial yang dapat merugikan hak dan keselamatan mereka.

Dalam konteks internasional, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Di Inggris, pemerintah memberlakukan Online Safety Act yang mewajibkan platform digital melindungi pengguna anak dari konten berbahaya.

Di Prancis, pembatasan usia dan verifikasi pengguna diterapkan untuk mengontrol akses anak ke layanan digital tertentu.

Sementara itu, negara seperti Australia dan beberapa anggota Uni Eropa juga mengembangkan sistem verifikasi usia dan perlindungan data anak sebagai bagian dari kebijakan digital mereka.

Dengan hadirnya PP TUNAS, Indonesia menempatkan diri dalam arus kebijakan global yang menekankan keselamatan anak sebagai prioritas utama di era digital. Tantangan terbesar ke depan terletak pada implementasi dan pengawasan agar aturan ini tidak berhenti sebagai regulasi formal semata.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#PP Tunas #perlindungan anak #komdigi