Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Magang Radar Purworejo • Jumat, 13 Maret 2026 | 12:59 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengenakan rompi oranye KPK (laman resmi KPK).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengenakan rompi oranye KPK (laman resmi KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia pada periode 2023–2024.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, Yaqut membantah menerima uang dari perkara tersebut.

Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut saat menuju mobil tahanan, Kamis (12/3), dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026 KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.

Perkembangan lain dalam penyidikan terjadi ketika KPK pada 27 Februari 2026 menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia serta penyelenggaraan layanan ibadah haji.

Penyidik KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu calon jemaah serta berdampak langsung pada pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#KPK #kuota haji #Yaqut Choilil Qumas #mantan menag