Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Bahana. • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:02 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Kamis (12/3).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang ditangani KPK melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dilansir dari siaran pers KPK, kasus ini berawal dari kebijakan perubahan komposisi kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah.

Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus atas usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya praktik pembayaran fee percepatan dalam pengurusan kuota haji khusus yang nilainya mencapai sekitar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fee tersebut diberikan oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Penyimpangan juga diduga terjadi pada pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Namun, kuota itu dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang seharusnya menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tahun 2024 tersebut, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee percepatan untuk jemaah haji khusus sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah Ishfah Abidal Aziz. Dana yang terkumpul dari fee tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk upaya mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tindakan melawan hukum dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#korupsi kuota haji 2023 2024 #Yaqut Choilil Qumas