Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Wamendagri Bima Arya Tegaskan WFH Bukan Opsi tapi Wajib

Naila Nihayah • Kamis, 16 April 2026 | 20:22 WIB

 

Wamendagri Bima Arya Tegaskan WFH Bukan Opsi tapi Wajib
Wamendagri Bima Arya Tegaskan WFH Bukan Opsi tapi Wajib

 

 

MAGELANG - Penerapan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) resmi diberlakukan.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat wajib dengan evaluasi berkala untuk mengukur dampaknya terhadap efisiensi energi dan kinerja birokrasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan WFH bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Lemhannas Bidik Pembentukan Karakter Negarawan, Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Berlangsung Lima Hari

 "WFH ini wajib," tegasnya usai membuka retret ketua DPRD di Magelang, Kamis (16/4).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April. Dalam aturan tersebut, ASN menjalani empat hari kerja di kantor atau Senin-Kamis dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat.

Pola ini, kata Bima, dirancang sebagai kompromi antara kebutuhan pelayanan publik yang tetap optimal dan upaya efisiensi. Khususnya dalam penggunaan energi seperti listrik dan transportasi.

Meski memberi fleksibilitas lokasi kerja, dia menekankan, pengawasan tetap menjadi faktor utama dalam keberhasilan kebijakan ini. Dia menyebut, keberhasilan WFH sangat bergantung pada kemampuan masing-masing daerah dalam memanfaatkan teknologi.

Baca Juga: Hari Pertama WFH Berjalan Lancar, Pemprov DIY Perketat Metode Presensi Tiga Kali dalam Sehari: "Agar Tak Keluyuran"

Mantan Wali Kota Bogor itu menuturkan, sejak diberlakukan awal April, sejumlah daerah mulai melakukan penyesuaian. Sebagian instansi disebut telah mampu mengintegrasikan sistem digital untuk mendukung pola kerja baru, sementara lainnya masih dalam tahap adaptasi. "Banyak daerah sudah memiliki aplikasi yang bisa memantau posisi ASN secara real time," katanya.

Selain itu, kontrol dari pimpinan juga menjadi elemen penting untuk memastikan tugas tetap berjalan sesuai target. Tanpa pengawasan yang kuat, dia menilai, kebijakan fleksibilitas kerja berpotensi menurunkan kinerja.

Baca Juga: Makin Ketat, Ini Hitung-hitungan Tiga Pertandingan Sisa di Grup Timur jika PSS Sleman Ingin Promosi Otomatis

Politikus PAN itu menambahkan, evaluasi berkala akan dilakukan setiap bulan oleh kepala daerah untuk mengukur efektivitasnya. Dua indikator utama yang menjadi perhatian adalah tingkat penghematan anggaran dan dampak terhadap kinerja ASN. "Nanti akan dilihat angkanya, berapa penghematannya dan bagaimana kinerjanya, apakah berdampak positif atau ada efek lain," terang Bima.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah kebijakan ini perlu dilanjutkan, diperluas, atau justru disesuaikan. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#wamendagri #wfh #Magelang #bogor #bima arya