YOGYAKARTA – Usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, untuk memindahkan gerbong khusus perempuan ke bagian tengah rangkaian KRL memicu reaksi keras dari publik. Kebijakan tersebut dinilai tidak relevan dengan aspek keselamatan dan justru memicu polemik mengenai kesetaraan hak keamanan penumpang.
Aktivis sosial asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menilai pernyataan menteri tersebut tidak menyentuh persoalan utama dalam layanan transportasi publik. Menurutnya, penempatan posisi gerbong tidak menjamin keselamatan karena kecelakaan bisa menimpa siapa saja tanpa memandang gender.
"Sebagai pejabat publik, pernyataan Menteri PPPA Arifah Fauzi tidak pantas karena tidak relevan dan tidak menyentuh persoalan utama dalam layanan perkeretaapian. Penempatan gerbong di tengah, depan, maupun belakang tidak berkaitan dengan aspek keselamatan penumpang," ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).
Kritik "Laki-laki Bukan Tumbal"
Kamba menyoroti sentimen negatif di media sosial yang menilai bahwa menempatkan laki-laki di gerbong paling depan atau belakang demi melindungi gerbong perempuan di tengah seolah menjadikan laki-laki sebagai ‘tumbal’.
"Padahal sekuat apa pun laki-laki, jika ditabrak kendaraan apalagi kereta api, tetap saja remuk. Laki-laki di kehidupan nyata pasti tidak berdaya. Kecuali dalam tokoh fiksi film superhero seperti Spiderman atau Superman," lanjutnya.
Baca Juga: Grup WhatsApp Bukan Alat Pendidikan, Orang Tua Jangan Terjebak "Informasi Palsu"
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kualitas layanan harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Desakan Mundur
Menanggapi hal tersebut, Kamba menyampaikan pernyataan sikap tegas yang mencakup tiga poin utama:
-
Duka Cita Mendalam: Menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam dan berharap para korban segera diberikan pemulihan.
-
Tuntutan Mundur: Mendesak Arifah Fauzi mundur dari jabatan Menteri PPPA sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai tidak pantas tersebut.
-
Hak Prerogatif Presiden: Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan hak prerogatifnya mencopot Menteri PPPA jika yang bersangkutan tidak bersedia mundur, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Siapa pun bisa menjadi korban kecelakaan. Tidak memandang laki-laki, perempuan, dewasa, anak, maupun tua. Sehingga semua perlu diselamatkan," tutup Kamba.
Editor : Heru Pratomo