Di tengah derasnya arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh di Indonesia dinilai masih jauh dari kata tuntas. Struktur ketenagakerjaan nasional saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Upah minimum yang berlaku pun sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, diperparah dengan posisi tawar pekerja yang lemah akibat ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk "Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi" di Gedung Pusat UGM, Rabu (30/4). Diskusi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional ini menghadirkan pakar pembangunan sosial Dr. Hempri Suyatna dan pakar hukum ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati.
Baca Juga: May Day Kelabu bagi Eks Karyawan PT SAK di Kulon Progo, Gaji Tak Cair dan Pesangon Terabaikan
Buruh Masih Dianggap Sebagai Alat Produksi
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., menyoroti bahwa pekerja kerap dipandang sekadar sebagai bagian dari proses produksi, bukan subjek yang setara. "Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri," ungkapnya.
Hempri juga menguraikan kerentanan baru di era ekonomi digital melalui fenomena gig economy. Meski membuka peluang kerja baru bagi generasi muda, sektor ini menyimpan persoalan jaminan sosial dan kesehatan yang minim.
-
Ketidakpastian Pendapatan: Pekerja di sektor gig menghadapi risiko karena tidak memiliki relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.
-
Eklusi Jaminan Sosial: Sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial nasional, sehingga tingkat kerentanannya semakin tinggi.
-
Peran Pemerintah: Hempri menekankan pentingnya pemerintah hadir sebagai jembatan untuk menyeimbangkan relasi antara buruh dan perusahaan yang saat ini masih timpang.
Dampak UU Cipta Kerja dan Ketidakpastian Hukum
Pakar Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D., menyoroti perubahan signifikan pasca hadirnya UU Cipta Kerja. Menurutnya, banyak aspek perlindungan yang kini dikembalikan pada mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL Tuai Kritik, Aktivis Jogja Desak Menteri PPPA Mundur
-
Pelemahan Posisi Tawar: Dalam pasar kerja yang tidak seimbang, kesepakatan tersebut sulit mencapai titik setara.
-
Fenomena Job Insecurity: Meluasnya sistem kontrak dan outsourcing tanpa batasan ketat mendorong ketidakpastian kerja jangka panjang dan kerentanan terhadap eksploitasi.
-
Keterbatasan Regulasi: Hukum ketenagakerjaan saat ini masih terlalu fokus pada hubungan kerja formal, sementara pekerja lepas dan gig worker belum terlindungi secara memadai.
Arah Reformasi Hukum: Fokus pada Pekerja Platform
Mengenai reformasi hukum, Nabiyla menilai langkah yang paling realistis saat ini adalah mendorong regulasi khusus bagi pekerja platform. "Menurut saya yang paling mungkin sekarang adalah membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi," tegasnya.
Sebagai penutup, Nabiyla mengingatkan bahwa perlindungan buruh membutuhkan kesadaran kolektif dari pekerja itu sendiri. Momentum Hari Buruh harus dimanfaatkan untuk menyuarakan aspirasi agar isu ketenagakerjaan tidak hanya menjadi wacana tahunan, melainkan menjadi gerakan partisipasi publik untuk mendorong perubahan kebijakan.
Editor : Heru Pratomo