Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pakar UGM: Struktur Ketenagakerjaan Indonesia Masih Didominasi Sektor Informal yang Minim Perlindungan

Heru Pratomo • Jumat, 1 Mei 2026 | 22:22 WIB
Buruh pabrik plastik kemasan di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo demo, belum lama ini.
Buruh pabrik plastik kemasan di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo demo, belum lama ini.

 

 

Di tengah derasnya arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh di Indonesia dinilai masih jauh dari kata tuntas. Struktur ketenagakerjaan nasional saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Upah minimum yang berlaku pun sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, diperparah dengan posisi tawar pekerja yang lemah akibat ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk "Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi" di Gedung Pusat UGM, Rabu (30/4). Diskusi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional ini menghadirkan pakar pembangunan sosial Dr. Hempri Suyatna dan pakar hukum ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati.

Baca Juga: May Day Kelabu bagi Eks Karyawan PT SAK di Kulon Progo, Gaji Tak Cair dan Pesangon Terabaikan

Buruh Masih Dianggap Sebagai Alat Produksi

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., menyoroti bahwa pekerja kerap dipandang sekadar sebagai bagian dari proses produksi, bukan subjek yang setara. "Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri," ungkapnya.

Hempri juga menguraikan kerentanan baru di era ekonomi digital melalui fenomena gig economy. Meski membuka peluang kerja baru bagi generasi muda, sektor ini menyimpan persoalan jaminan sosial dan kesehatan yang minim.

Baca Juga: Air Sumur Warga Mangiran Berbusa dan Berbau karena Tercemar Limbah IPAL SPPG, Masih Belum Ada Penutupan untuk Proses Perbaikan

Dampak UU Cipta Kerja dan Ketidakpastian Hukum

Pakar Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D., menyoroti perubahan signifikan pasca hadirnya UU Cipta Kerja. Menurutnya, banyak aspek perlindungan yang kini dikembalikan pada mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL Tuai Kritik, Aktivis Jogja Desak Menteri PPPA Mundur

Arah Reformasi Hukum: Fokus pada Pekerja Platform

Baca Juga: Warga Penen Sleman Tolak Perpanjangan Kontrak Tower BTS, Picu Sambaran Petir hingga Sebabkan Barang Elektronik Rusak

Mengenai reformasi hukum, Nabiyla menilai langkah yang paling realistis saat ini adalah mendorong regulasi khusus bagi pekerja platform. "Menurut saya yang paling mungkin sekarang adalah membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi," tegasnya.

Sebagai penutup, Nabiyla mengingatkan bahwa perlindungan buruh membutuhkan kesadaran kolektif dari pekerja itu sendiri. Momentum Hari Buruh harus dimanfaatkan untuk menyuarakan aspirasi agar isu ketenagakerjaan tidak hanya menjadi wacana tahunan, melainkan menjadi gerakan partisipasi publik untuk mendorong perubahan kebijakan.

Editor : Heru Pratomo
#gig economy #buruh #Hempri Suyatna #UGM #Pojok Bulaksumur