RADAR PURWOREJO – Langkah tegas diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pati. Pesantren Ndolo Kusumo dipastikan ditutup untuk sementara waktu dan dilarang menerima santri baru pada tahun ajaran 2026.
Sanksi administratif ini dijatuhkan oleh Direktorat Pendidikan Pesantren Kemenag guna memberikan ruang bagi Polresta Pati dalam menuntaskan penyidikan, sekaligus sebagai bentuk perlindungan mutlak terhadap anak di lingkungan lembaga keagamaan.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kiai di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santri, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan
"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Basnang Said dalam keterangannya, Senin (4/5).
Selain membekukan aktivitas pendaftaran, Kemenag mendesak pihak yayasan untuk memecat tersangka dari struktur kepengurusan. Posisi pengasuh harus segera digantikan oleh tenaga pendidik baru yang memiliki integritas moral tinggi serta mampu melakukan pengawasan melekat selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tegas Basnang Said.
Kemenag juga meminta jaminan agar lingkungan steril dari keberadaan pelaku. “Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” pungkasnya.
Editor : Jihad Rokhadi