Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KKP Cegat Kapal Asing di Laut Sulawesi, Gagalkan Penyelundupan Ikan Napoleon Asal Sumenep ke Hong Kong

Editor Content • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:56 WIB
Ikan Napoleon
Ikan Napoleon

 

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal asing MV Silver Island yang kedapatan mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di Laut Sulawesi saat sedang berlayar menuju Hong Kong pada Jumat (29/5) lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa kapal pengangkut ikan hidup berukuran 492 GT tersebut bertolak dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026.

“Hasil pemeriksaan di laut jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia dan tidak memiliki kuota tangkap,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga: BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No.5 Tahun 2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker, Melainkan Penguatan Pengawasan Obat Nasional

Untuk mengelabui Pengawas Perikanan, para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi. Ribuan kilogram ikan dilindungi tersebut disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau oleh petugas pemeriksa.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island merupakan kapal berkebangsaan Sao Tome and Principe (negara di Afrika Tengah) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asal Hong Kong.

Baca Juga: Diperiksa selama 8 Jam, Pengirim Sate Ayam pada H-1 Kematian Warga Desa Sindon Boyolali Diawasi agar Tak Kabur

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Sumenep. Petugas kemudian melakukan analisis pergerakan kapal melalui sistem pemantauan. Setelah terpantau melintasi Selat Makassar hingga Laut Sulawesi, KP Orca 04 langsung melakukan pencegatan (intercept).

Operasi tangkap tangan di tengah laut ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan nilai muatan ikan Napoleon di pasar global serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang sengaja dihindari pelaku.

Atas tindakan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Risiko hukum yang menjerat pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Diperiksa selama 8 Jam, Pengirim Sate Ayam pada H-1 Kematian Warga Desa Sindon Boyolali Diawasi agar Tak Kabur

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada di lapangan,” tegas Ipunk.

Ikan Napoleon merupakan spesies yang dilindungi secara terbatas dan masuk ke dalam daftar Appendix II CITES. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018, setiap pelaku usaha wajib mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri serta Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmen KKP untuk memperketat aturan pelarangan spesies tertentu. Langkah tegas ini diambil demi melindungi sumber daya ikan asli Indonesia (indigenous species) dari kepunahan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut Nusantara. (NF)

Editor : Heru Pratomo
#kkp #ikan napoleon #selat sulawesi #penyelundupan #sumenep