Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mewujudkan Ekonomi Pancasila, Pemerintah Dorong UU Sistem Ekonomi Nasional dan Program Strategis

Esty Destina Rahmadhani • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:48 WIB
Nurdin Halid selaku anggota DPR RI dukung langkah strategis pemerintah. (Sumber: Jawa Pos)
Nurdin Halid selaku anggota DPR RI dukung langkah strategis pemerintah. (Sumber: Jawa Pos)

Wacana penguatan Ekonomi Pancasila kini kembali mengemuka dan menjadi sorotan utama dalam arah pembangunan nasional. Hal ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan penegasan mengenai pentingnya pelaksanaan nilai-nilai ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, tepat pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026 lalu.

Merespons momentum tersebut, Anggota DPR RI Nurdin Halid menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pemerintah. Ia menilai perlunya payung hukum yang lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang (UU) Sistem Ekonomi Nasional untuk mengintegrasikan seluruh kebijakan ekonomi yang berkeadilan.

"Bagi saya, pernyataan tegas Presiden tentang Ekonomi Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah anak kandung dari ideologi negara," ujar Nurdin Halid dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Nurdin, penguatan ini sangat sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Pasal 33 merupakan strategi besar dalam menjabarkan cita-cita abstrak Pancasila ke dalam sistem ekonomi nyata yang berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Dikalahkan Victor Lai di Final, Pebulu Tangkis Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026

KDKMP: Menghidupkan Program di 83 Ribu Desa

Sebagai bentuk implementasi nyata, Nurdin mengapresiasi sejumlah program strategis dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai mulai menerjemahkan amanat konstitusi tersebut ke dalam kebijakan konkret. Salah satu yang paling disorot adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program ini dirancang untuk hadir di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia guna memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui prinsip gotong royong dan usaha bersama.

“Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan, modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar, perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi,” jelasnya.

Namun, Nurdin juga memberikan catatan kritis dan mengingatkan agar KDKMP dikelola secara profesional, demokratis, dan universal. Karena KDKMP menggunakan Dana Desa dari APBN, maka otomatis koperasi ini menjadi milik warga.

“KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti yang dialami KUD di era Orde Baru atau sejumlah koperasi di masa lalu,” tegas Nurdin.
Peran BPI Danantara dan Hilirisasi 28 Komoditas

Selain penguatan ekonomi mikro di pedesaan, implementasi Ekonomi Pancasila juga menyasar pengelolaan aset strategis negara pada skala makro. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

BPI Danantara diproyeksikan menjadi mesin penggerak sektor strategis nasional yang mengelola aset dan investasi negara secara efektif, profesional, dan akuntabel. Langkah ini kemudian diperkuat dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang bertugas memperkuat sektor ekspor, meningkatkan nilai tambah, serta meminimalkan kebocoran rantai perdagangan sumber daya alam (SDA).

Tidak kalah penting, strategi pemerintah juga berfokus pada program hilirisasi terhadap 28 komoditas unggulan. Langkah ini dinilai sebagai perwujudan langsung dari Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Baca Juga: Pererat Solidaritas, Kopdar Safety With Honda BeAT Hadir di Yogyakarta

Menurutnya dengan adanya program hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, mendorong industrialisasi berbasis SDA, serta memperkuat kemandirian ekonomi nasional yang akhirnya sesuai dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Melalui pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional kelak, diharapkan program-program strategis, mulai dari koperasi KDKMP di tingkat desa hingga pengelolaan investasi melalui Danantara dan hilirisasi dapat berjalan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki landasan hukum yang kokoh demi mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia. 

Editor : Bahana.
#nurdin halid #ekonomi pancasila #Kopdes #KDMP #Hari Lahir Pancasila