Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polda Metro Jaya Pastikan Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah ke Kejari Jaksel

Penulis Konten Radar Purworejo • Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB
Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sudah berada diserahkan kepada jaksa.
Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sudah berada diserahkan kepada jaksa.

Polda Metro Jaya memastikan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sudah berada diserahkan kepada jaksa.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Guru Cabul Pelaku Pelecehan terhadap SPG di Solo Terancam Sanksi Berat, Jabatan PPPK Bisa Dicopot

Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.

”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.

Senada dengan Iman, Budi pun menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah melalui rangkaian panjang. Mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, sampai adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

”Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen,” ujarnya.

Kedua tersangka terjerat pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.

Sangkaan itu merujuk Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Bahana.
#dr tifa #roy suryo #ijazah palsu jokowi