YOGYAKARTA — Definisi dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia resmi mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan standar baru yang mengategorikan pekerja tunggal dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan tetap masuk ke dalam kelompok berpenghasilan rendah.
Bahkan untuk wilayah metropolitan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pasangan suami istri (pasutri) dengan total pendapatan gabungan mencapai Rp14 juta per bulan kini sah menyandang status MBR.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta. Aturan baru ini merevisi keputusan tiga menteri terdahulu pada November 2024 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi lapangan terkini.
Zonasi Baru Batas Penghasilan MBR di Indonesia
Baca Juga: Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Jerez
Untuk menyesuaikan dengan ketimpangan ekonomi dan harga lahan antar-wilayah, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah kerja menjadi empat zona. Berikut adalah rincian batas penghasilan tertinggi kelompok MBR pada beberapa zona utama:
Zona 1 (Sebagian besar Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT): Batas penghasilan MBR naik menjadi maksimal Rp8,5 juta untuk individu lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Zona 4 (Kawasan Jabodetabek): Batas penghasilan melonjak paling tinggi, yakni maksimal Rp12 juta untuk individu lajang dan mencapai Rp14 juta bagi pasangan suami istri.
Pemerintah menaikkan standar kriteria ini sebagai bentuk pengakuan atas melambungnya biaya hidup di perkotaan, inflasi harga bahan pokok, serta meroketnya harga tanah dan biaya konstruksi properti. Banyak pekerja kelas menengah perkotaan yang secara administratif berpenghasilan cukup, namun pada realitasnya tetap tidak mampu membeli hunian komersil tanpa bantuan subsidi negara.
Insentif Pajak 0% bagi Kelompok MBR
Dengan masuknya pekerja berpenghasilan hingga Rp14 juta ke dalam klaster MBR, pemerintah memberikan sejumlah stimulus fiskal besar-besaran demi menggenjot daya beli perumahan. Insentif tersebut menyasar langsung biaya-biaya administrasi legalitas properti, antara lain:
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB sebesar 0%).
Pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG sebesar 0%).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, SKB yang diterbitkan kementeriannya bersama Kementerian PKP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat di tingkat daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pengembang (developer) tidak perlu ragu untuk langsung menerapkan pemotongan tarif BPHTB dan PBG hingga 0% bagi target sasaran MBR yang baru.
Tuai Kritik: Khawatir Geser Sasaran Pekerja UMR
Meski kebijakan ini menjadi angin segar bagi kelas menengah di kota besar untuk mengakses rumah subsidi, penyesuaian kriteria ini tidak lepas dari gelombang kritik. Sejumlah pengamat dan aktivis sosial mengkhawatirkan adanya pergeseran target sasaran bantuan sosial perumahan nasional.
Baca Juga: 10 Bikers Astra Motor Yogyakarta Rasakan Sensasi Menjajal Sirkuit Mandalika di Honda Track Day 2026
Penetapan batas gaji maksimal hingga Rp14 juta dikhawatirkan akan memicu persaingan ketat dalam memperebutkan kuota rumah subsidi yang terbatas. Kelompok pekerja dengan pendapatan setara Upah Minimum Regional (UMR) atau sedikit di atasnya dinilai rawan tersisih karena harus berebut unit dengan kelompok pekerja menengah atas yang memiliki rekam jejak finansial dan kapasitas menabung jauh lebih kuat.
Pemerintah sendiri memastikan penyesuaian ini murni dilakukan agar kuota Program Pembangunan 3 Juta Rumah dapat terserap optimal secara adil dan mencerminkan daya beli riil masyarakat metropolitan saat ini.
Editor : Bahana.