RADAR PURWOREJO - Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki mengungkap sejumlah temuan baru.
Dalam proses yang digelar di Polda Jawa Barat pada Kamis (2/7/2026), penyidik memperagakan 21 adegan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: Ghaza PTDI-STTD Dicoret dari Clash of Champions Season 3, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut penyidik, hasil rekonstruksi memperjelas rangkaian penganiayaan yang dialami Yuvita selama berada bersama pelaku.
Polisi juga mengungkap alasan korban tidak berusaha melarikan diri meski mengalami kekerasan dalam waktu yang cukup lama.
Polisi Ungkap Alasan Korban Memiliki Tato Bergambar Pelaku
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tato di tubuh Yuvita yang bergambar wajah Taufik Hidayat disertai tulisan Love Topik Taufik Hidayat.
Rumi menjelaskan tato tersebut dibuat ketika hubungan keduanya belum diwarnai kekerasan seperti yang terjadi belakangan.
Baca Juga: Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez
Menurutnya, tato itu berkaitan dengan keinginan pelaku agar korban menunjukkan rasa cintanya.
“Untuk meyakinkan pelaku kepada korban bahwa kamu cinta sama saya,” kata Rumi.
Polisi menyebut tidak ada unsur paksaan secara langsung saat tato dibuat.
Namun, korban tetap berada dalam tekanan psikologis karena merasa takut kepada pelaku.
“Tidak ada paksaan, namun dengan kondisi seperti itu tentunya korban mau tidak mau mengikuti. Karena kan takut dipukul,” ujar Rumi.
Rasa takut tersebut juga disebut menjadi alasan Yuvita tidak meninggalkan pelaku selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Kucing Milik Wakil Ketua PWM DIY Dapat KTAM Pertama, LDK Muhammadiyah Resmi Luncurkan 'KucingMu'
“Rasa takut yang besar dari korban. Udah itu,” kata Rumi.
Ia menambahkan, alasan tersebut selalu disampaikan korban selama proses pemeriksaan.
“Itu memang jawaban konsisten dari korban, memang ketakutan yang besar,” ujarnya.
Luka di Bibir dan Gigi Disebut Akibat Pukulan Berulang
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai luka pada bibir korban. Penyidik memastikan tidak menemukan fakta bahwa bibir Yuvita digunting oleh pelaku.
“Oh tidak ada. Tidak ada dan pelaku juga tidak mengakui, dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu,” kata Rumi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, luka pada bibir dan gigi korban diduga terjadi akibat pukulan yang dilakukan berulang kali.
Kondisi tersebut semakin memburuk karena korban tidak memperoleh penanganan medis.
“Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali. Sehingga rontok dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati,” ujar Rumi.
Dari hasil rekonstruksi, polisi juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah benda saat penganiayaan berlangsung, mulai dari helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok,” katanya.
Rumi menjelaskan korban tidak mampu mengingat seluruh bentuk kekerasan yang dialaminya karena mengalami gangguan penglihatan.
Meski begitu, keterangan korban dinilai sesuai dengan barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Dia bilangnya dengan seperti benda tajam. Tapi dengan TKP yang kita temukan matching, itu dengan meja yang ada kakinya besi,” ujar Rumi.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian aksi penganiayaan dilakukan ketika pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Ada yang pengaruh dia miras, ada yang juga tidak,” tutur Rumi.
Sementara itu, dugaan tindak pelecehan seksual terhadap korban masih terus didalami penyidik. Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana tambahan dalam perkara tersebut.
“Saat ini belum ada. Dan itu masih dalam proses,” kata Rumi.
Baca Juga: Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez
Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik agar proses pemberkasan segera diselesaikan.
“Saya harap dalam tidak waktu yang lama penyidikan ini bisa kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami Kejaksaan sebagai jaksa peneliti,” kata Agus.
Sebagai informasi, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Korban mengalami luka serius yang berdampak pada kemampuan berbicara, mendengar, melihat, dan berjalan.
Setelah berhasil melarikan diri ke Tangerang, kasus tersebut akhirnya terungkap dan Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Barat dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Meitika Candra Lantiva